Kejati Gorontalo Terima Hibah Saat Kasus GORR Belum Tuntas, AD: Itu Tidak Wajar!

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam persidangan pembacaan putusan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), pada Selasa (27/4/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB) dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Meski putusan Majelis Hakim itu merupakan hal yang harus dihargai, namun di mata banyak kalangan, vonis terhadap AWB dalam perkara korupsi Rp.43,3 Miliar tersebut, dianggap beda tipis dengan hukuman bagi para pelaku kasus maling ayam.
Bahkan, vonis AWB yang diawali tuntutan jaksa dengan 1 tahun 10 bulan itu, dianggap sangat ringan jika dibandingkan dengan beberapa kasus kecil lainnya yang pernah terjadi.
Di antaranya, kasus Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, yang langsung dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014 lantaran dituding mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang diklaim Perhutani setempat sebagai miliknya.
Nenek Asyani sudah berusaha semaksimal mungkin membela diri, bahwa kayu jati itu ditebang oleh suaminya adalah untuk dijadikan tempat tidur, dan tumbuh di atas lahan pribadi mereka yang bukan menjadi lahan BUMN tersebut.
Sayangnya, pembelaan itu tidak mampu membendung palu Majelis Hakim untuk mengetuk dan menjatuhi vonis 15 tahun penjara kepada Nenek Asyani.
Perbandingan antara putusan yang dijatuhi AWB dengan sejumlah vonis kasus kecil lainnya seperti itu, menjadi bahan pembicaraan menarik di dalam Konferensi Pers yang di gelar di Gedung AD Center, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Gorontalo, pada Kamis Sore (29/4/2021).
Konferensi Pers yang memunculkan dua narasumber, yakni Adhan Dambea (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo) dan Imran Nento (Ketua LSM Merdeka) itu, memang hanya dihadiri sedikit awak media.
Namun meski begitu, kedua narasumber tersebut mampu menggambarkan banyak keanehan yang “terselip” mewarnai perjalanan ataupun proses hukum kasus GORR yang sangat panjang dan dinilai “berbelit-belit” itu.
Selain hanya diputus 1 tahun 6 bulan karena AWB dinilai hanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.56 Juta, keanehan lainnya yang dianggap tidak wajar “mewarnai” perjalanan proses hukum hingga pada putusannya, menurut Adhan Dambea adalah adanya pemberian hibah renovasi salah satu sisi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dari Pemprov Gorontalo, yakni sebesar Rp.3,7 Miliar.
Menurut Adhan Dambea, hibah yang sempat diterima Kejati Gorontalo di saat sedang menangani perkara GORR sebagai kasus extraordinary crime (kejahatan luar biasa), adalah hal yang tak wajar.
“Dengan adanya pembahagian hibah kepada Kejati, memang orang sudah mulai bertanya. Kenapa, kalau menurut saya sebagai kacamata anggota dewan, Kejati tidak wajar secara mau diberikan hibah untuk renovasi, masih banyak rakyat yang butuh uang, kenapa justru dikasih Kejati?” lontar Adhan Dambea.
Sehingga itu, kata Adhan Dambea, jangan salahkan jika asumsi liar dan persepsi miring serta dugaan-dugaan dari masyarakat juga mulai bermunculan. Bahwa hasil tuntutan jaksa yang hanya menuntut ringan AWB selama 1 tahun 10 bulan itu, diduga adalah hasil tukar-guling dengan hibah Rp.3,7 Miliar tersebut.
Menurut Adhan Dambea, hibah sebesar itu seharusnya tak perlu diadakan. Selain karena kasus GORR masih belum tuntas, juga  pemenuhannya belum sangat mendesak. Sebab, Rakyat Gorontalo sampai saat ini masih banyak miskin dan sangat susah ekonominya, terlebih di masa pandemi Covid19 ini.
“Hibahnya kurang lebih Rp.3,7 Miliar (untuk) renovasi. Sementara rakyat Gorontalo sangat butuh uang. Andai saja Kantor Kejati itu roboh, maka itu wajar untuk diganti baru. Tapi kalau untuk renovasi bukan hal yang mendesak, sementara banyak yang lebih mendesak yang harus dibayar. Kenapa gubernur tertarik membantu itu, sehingga diduga, timbul dugaan bahwa hibah ini dijadikan alat bargaining alat tukar guling perkara?” tandas  Adhan Dambea seraya geleng-geleng kepala di dampingi Imran Nento. (dms/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

742 views

Next Post

Lukman Abunawas Lantik Andi Merya Nur Pimpin DMI Koltim Periode 2021-2026

Jum Apr 30 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kolaka Timur (Koltim)Periode 2021-2026, resmi dinakhodai oleh Plt. Bupati Koltim, Hj. Andi Merya Nur, SI.P.