Sah! Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer PNS

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama DPR-RI sepakat dan memastikan tidak ada lagi status tenaga Honorer yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian dikutip dalam kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, di Gedung DPR-RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (21/1/2020).

“Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” demikian kesimpulan rapat tersebut.

Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR-RI menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Menurut Arif, meskipun pelaksanaannya bertahap, tapi harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

“Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” jelas Arif.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif.

Pada kesempatan itu, Arif mendesak agar kebijakan yang ditempuh pemerintah hendaknya memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.

Arif mengaku mendapat banyak informasi, bahwa sejauh ini masih ada rekrutmen tenaga honorer, di mana istilah tenaga honorer tidak diatur oleh undang-undang. “Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah,” beber Arif.

Menanggapi desakan Arif tersebut, pihak pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui, bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, maka akan dipastikan hanya ada dua status pegawai pemerintah, yaitu PNS (ASN) dan PPPK.

Keduanya, menurut pemerintah, adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan kinerja organisasi. (*/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

137,046 views

Next Post

Di Tangan Yusuf Puneli, Poduwoma Menjelma Jadi Desa Baca alQuran

Rab Jan 22 , 2020
Wartawati: Resti Djalil Cono || Editor: AMS DM1.C.ID, BONE BOLANGO: Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur (Suwtim), Kabupaten Bone Bolango, saat ini sedang giat melakukan pemberantasan buta huruf al-Quran.