Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sampai menyeberang tahun 2021 ini, hak sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), berupa pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), belum juga diberikan terhitung sejak November hingga Desember 2020.

Bagikan dengan: