“Dipegang” oleh Pejabat ini, Pembangunan Masjid Raya Rate-rate Diduga Mark-up

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Masjid Jabal Nur, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta.

Sayangnya, di tengah pembangunan rumah ibadah yang menelan anggaran miliaran rupiah ini, terindikasi adanyanya dugaan mark-up.

Pada kesempatan bincang-bincang, Hasrul selaku ketua pemeriksa barang mengungkapkan, bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan  pengamatannya, indikasi mark-up bisa dilihat pada harga satuan rangka baja yang berdiri di lokasi proyek.

“Waktu saya ketemu dengan tukang baja di Kolaka, dia katakan terlalu besar sekali kalau sampai anggaran Rp.1,7 Miliar, karena pemasangan diameternya hanya berapa saja. Bisa dihitung itu tiang masjid dengan jumlah anggaran. Habis itu, foto baru kirim di Surabaya, tanyakan harganya,” kata Hasrul beberapa hari lalu.

Hasrul juga mengaku menemukan adanya volume beton yang tidak mencukupi. Selain itu, pembangunan pagar seng sebesar Rp.40 Juta tidak sesuai, karena kebanyakan pagar yang dibangun menggunakan seng bekas (sisa pembongkaran masjid sebelumnya).

Membahas soal anggaran, lanjut Hasrul, yang terlibat di dalam proyek pembangunan masjid yaitu Herman Amin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta Ayi Wahyuddin (Kabag Kesra) yang juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Saya sudah pernah sampaikan (masukan saran) Pak Herman, bahwa ini kan di dalam usulan pembangunan masjid kita harus libatkan orang teknis, minimal kita SK-kan. Artinya apa, supaya jangan hanya menerima mentahnya saja. Ini kan semua dia sorongkan ke konsultan,” ujarnya.

Menurut Hasrul, mereka memunculkan pola penganggaran secara terbalik dengan menyatakan akan melakukan tender, lalu diperlihatkan ke konsultan untuk membuat gambar konstruksi atau rangkaikan bangunan masjid dengan total anggarannya seperti itu.

Dan cara seperti itu, menurut Hasrul, justru akan sangat berpotensi menimbulkan anggaran yang sangat besar. Sebab, akan muncul hitung-hitungan dan estimasi menurut versi konsultan.

Meski menemukan banyak kejanggalan, namun Hasrul tetap bertandatangan terkait proyek ini. Itupun pengakuannya sebatas tupoksinya sebagai pemeriksa barang.

“Sebetulnya saya tidak mau tanda tangan, tapi setelah saya koordinasi dengan teman di PU, dia bilang tanda tangan ko saja yang penting apa yang kau tanda-tangankan itu yang ada. Jangan kau campuri anggaran yang ada. Sudah mi saya tanda-tangan sesuai dengan apa yang sudah berdiri,” tuturnya.

Hasrul juga membeberkan, bahwa proyek ini “dipegang” oleh Bobby Egi S yang juga Plt Kadis Dikmudora (Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Koltim. Hanya saja Bobby menggunakan CV Sekawan Jaya, yang beralamat di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Pembangunan Masjid Jabal Nur Rate-rate ini dikerjakan dengan empat tahap. Tahap ketiga ini belum dilaksanakan karena masih menunggu selesai kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Koltim terpilih.

Diinformasikan, bahwa anggaran yang diporsikan untuk tahap ketiga ini mencapai Rp.2 Miliar lebih, sedangkan pada tahap ke empat mencapai Rp.3 Miliar lebih.

“Terus terang yang kerja proyek ini adalah Bobby. Dia hanya menggunakan perusahaan orang. Kenapa saya tau? Karena saya bertengkar dengan PPK. Itu hari dia mau sorong saya sebagai PPTK, tapi saya tidak mau. Karena yang menyetujui orang lain anggarannya baru saya mau lanjutkan. Saya bilang, saya hanya bertanggungjawab secara tekhnis saja,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, telepon seluler Bobby saat dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini, tidak aktif, pada Senin sore (15/2/2021). (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,208 views

Next Post

Terkait Pungli DAK Rp.32 M di Dikpora, Sejumlah Kepsek di Boalemo Diperiksa

Sel Feb 16 , 2021
DM1.CO.ID, BOALEMO: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Boalemo mendapat DAK (Dana Alokasi Khusus) SD/SMP tahun 2020 sebesar Rp.32 Miliar.