Dugaan Mark-up Proyek Masjid, Ketua Pembangunan Akui Kontraktor Gunakan Seng Bekas

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pernyataan ketua pemeriksa barang, Hasrul, yang menyebutkan bahwa pagar yang mengelilingi Masjid Jabal Nur adalah seng bekas, juga dibenarkan oleh ketua pembangunan masjid yang terletak di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) itu.

Dalam kesempatan dikonfirmasi, Syakrifin selalu Ketua Pembangunan Masjid Jabal Nur mengakui, bahwa seng yang dialokasikan untuk pembuatan pagar adalah menggunakan seng bekas.

“Iya, seng yang mereka (kontraktor) gunakan untuk pembuatan pagar dari seng bekas. Dan mereka gunakan itu melalui penjaga masjid,” kata Syakrifin, Rabu (17/2/2021).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, alokasi anggaran khusus untuk pembuatan pagar seng masjid Jabal Nur itu adalah Rp.40 Juta.

Namun Syakrifin yang juga Kepala Dinas (Kadis) Sosial ini enggan berkomentar banyak seputar proyek masjid tersebut. Sebab, menurutnya, ini merupakan domain Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang mewakili pemerintah daerah.

“Proyek itu kan masuk dalam bidangnya Kesra. Tidak ada keterkaitan saya di situ selaku ketua pembangunan. Kalau (hanya) mengetahui adanya kegiatan (proyek) dari Kesra, tentu saya tau, tetapi menyangkut anggaran dan pelaksanaan saya tidak tahu-menahu,” terang Syakrifin.

Pantauan langsung Kepala Biro DM1.CO.ID Koltim, proyek pembangunan masjid ini sepertinya kurang direncanakan dengan baik. Misalnya dari sudut pandang landscape, nampak jelas jarak bangunan masjid dengan Puskesmas Tirawuta sangat rapat. Sehingga hal ini nantinya bisa saja menimbulkan saling ketidak-nyamanan, baik bagi jamaah masjid maupun pasien rawat inap di Puskesmas itu.

Pada 2021 ini, terinformasi bahwa Bidang Kesra kembali mengumumkan paket pelelangan atas kelanjutan pembangunan Masjid Jabal Nur tahap ketiga dengan pagu anggaran Rp.2 Miliar lebih. Rencananya, proyek ini akan dilaksanakan selama empat tahap.

Sebelumnya, proyek ini dikerjakan oleh CV Sekawan Jaya yang beralamat di Wundulako Kabupaten Kolaka. Dan secara keseluruhan, proyek ini telah menghabiskan anggaran Rp.3 Miliar lebih. Namun proyek pembangunan masjid ini diduga terjadi mark-up. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,456 views

Next Post

Dua Komisioner Bawaslu Koltim Terbukti Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

Jum Feb 19 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).