Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Sejauh ini, para debt collector yang diberi tugas oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) untuk menagih utang tunggakan kendaraan (mobil/motor) kredit, tidak jarang menempuh cara-cara yang tak sesuai dengan hukum, misalnya menarik atau mengambil secara paksa kendaraan, baik di jalan maupun di rumah nasabah.

Bagikan dengan: