Pemdes Molamahu Tetapkan Penerima BLT, Kades Erwis: Saya Harus Tegas dan Adil

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Pemerintah Desa (Pemdes) Molamahu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, pada Kamis (11/2/2021), telah menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, yakni sebanyak 45 KK (Kepala Keluarga).

Menurut Kepala Desa (Kades) Molamahu, Erwis Tumuhulawa, penetapan calon penerima BLT tersebut telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kades Erwis yang juga selaku Ketua Satgas Tim Relawan Covid19 ini menyebutkan, dalam menetapkan nama-nama penerima BLT-DD ini, anggota tim relawan terlebih dahulu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

Anggota tim relawan tersebut di antaranya adalah Iskandar Inombi, S.IP selaku Pendamping Desa (PD), dan Jeri Urumi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kades Erwis mengungkapkan, saat turun langsung di lapangan, tim relawan sempat mencoret salah seorang penerima BLT-DD yang masih aktif karena yang bersangkutan juga merupakan penerima program Bansos Sembako.

Kades Erwis menceritakan, yang bersangkutan sempat dicatat sebagai calon penerima BLT-DD karena melaporkan diri ke bagian Kesra, yakni dengan menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menerima kuota program Sembako pada bulan kemarin.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi di lapangan, pada hari itu juga Tim Relawan yang dipimpin Erwis Tumuhulawa sebagai Ketua Satgas langsung menggelar musyawarah desa, yakni khusus membahas dan mengevaluasi atau memeriksa kembali data-data yang telah diverifikasi untuk kemudian divalidasi.

Pada kesempatan itu, Kades Erwis menyatakan ketegasannya untuk benar-benar memastikan bahwa para penerima BLT-DD adalah mereka-mereka yang memang berhak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Saya harus bisa tegas, dan senantiasa adil terhadap kepemimpinan saya. Karena ini merupakan tanggung-jawab serta amanah yang saya emban. Dengan tegas akan hal ini saya harap akan bisa pula berlaku adil serta tegas pada tanggung jawab lainnya, baik keluarga maupun masyarakat biasa. InsyaAllah keadilan dinomor satukan,” ujar Kades Erwis. (res/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,916 views

Next Post

“Dipegang” oleh Pejabat ini, Pembangunan Masjid Raya Rate-rate Diduga Mark-up

Sen Feb 15 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Masjid Jabal Nur, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta.