Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Hembusan lembut angin yang berkesiur di sela-sela dedaunan, seolah berkejar-kejaran menerpa dinding tripleks, lalu memantul dan merayap ke plafon atap rumbia hingga menghamburkan hawa menghapus peluh di pori-pori nan gerah di dalam gubuk Abdul Wahid Ali (50).

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.

Bagikan dengan: