DM1.CO.ID, GORONTALO: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo ke-59, pada Senin (23/8/2021), berlangsung alot dan tegang, hingga diwarnai aksi walk-out dari Fraksi Nasdem-Amanat (PAN).
Kritik
DM1. CO.ID, KOLAKA TIMUR: Beberapa minggu yang lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, yakni terkait adanya ketidak-becusan atau dugaan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan pembangunan Masjid Jabal Nur, Kecamatan Rate-rate, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kondisi Jalan Jakarta 1, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, saat ini sungguh semakin sangat memprihatinkan. Untuk melalui jalan akses menuju Perumahan Belle Moyyoto Indah ini, membuat isi perut terasa sangat terguncang, karena berombak dan berlubang-lubang bagai rak telur. Warga sekitar maupun para pengguna Jalan Jakarta 1 […]
DM1.CO.ID, GORONTALO: Berbagai event telah dilaksanakan oleh Universitas Negeri Gorontalo (UNG), baik dari segi pendidikan, penelitian, pembangunan sosial budaya dan berbagai macam lainnya. Hal tersebut bertujuan agar tercapainya visi “UNG Unggul dan Berdaya Saing”, serta terwujudnya Tri Dharma perguruan tinggi dengan baik.
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Warga Desa Tumbudadio, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mengaku sangat tidak mendukung pembangunan proyek box culver di wilayah mereka. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Maret 2021 itu sangat terkesan kurang membawa manfaat besar.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis bersalah kepada 3 orang terdakwa dengan 2 putusan yang berbeda, namun kasus kerugian negara Rp.43,3, Miliar dari proyek pembebasan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR) itu, tampaknya belum “tuntas” untuk terus didalami, dan bahkan di mata publik masih harus […]
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam persidangan pembacaan putusan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), pada Selasa (27/4/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB) dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan.