Reses Adhan Dambea: Aspirasi Rakyat Cuma “Dibuang di Tong Sampah”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: H. Adhan Dambea, S.Sos, SH, MA, selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota Gorontalo, pada Selasa (24/8/2021) di lantai II Aula Gedung Yayasan AD-Center, menggelar reses untuk masa persidangan ketiga tahun 2020-2021.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 itu memohon maaf di hadapan publik. Sebab, jelang 2 tahun sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengaku semua aspirasi yang muncul dari rakyat (konstituennya) hingga saat ini belum satu pun yang bisa terwujud, meski telah diperjuangkannya dengan sangat sungguh-sungguh.

Sehingga sosok politikus senior yang dikenal dengan nama AD inipun mengaku kesal, karena aspirasi rakyat secara langsung maupun yang muncul melalui reses, sampai saat ini boleh dikata cuma “dibuang di tong sampah”.

AD mengungkapkan, salah satu aspirasi rakyat yang jauh-jauh hari telah digodok dan diperjuangkan bersama para koleganya di dalam Fraksi Nasdem-Amanat (PAN), yakni bertekad memberi sentuhan (bantuan) langsung kepada sekitar 29 ribu UMKM di Provinsi Gorontalo sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi Covid19.

Sayangnya, kata AD, aspirasi 29 ribu UMKM yang seharusnya menjadi skala prioritas sebagai upaya membangkitkan ekonomi daerah yang terpuruk akibat Covid19, malah sepertinya disepelekan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dengan lebih memilih membiayai pembelian tanah dan pengadaan 4 unit mobil dinas untuk pimpinan dewan melalui anggaran belanja modal di APBD Perubahan 2021. “Ini sama dengan melukai dan makin membuat hati rakyat jadi tersakiti,” lontar AD.

Inilah, menurut AD, yang membuat seluruh anggota Fraksi Nasdem-Amanat harus mengambil sikap keluar meninggalkan ruangan (walk-out) pada Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo 2021.

AD menjelaskan, aksi walk-out yang diperlihatkan Fraksi Nasdem-Amanat ini merupakan wujud protes terhadap “egoisme” sekaligus “arogansi” Pemprov Gorontalo yang tidak hanya cenderung menyepelekan aspirasi rakyat, tetapi juga sangat terkesan memaksakan kehendak diri sendiri.

Menurut AD, persoalan Covid19 saat ini menjadi permasalahan yang sangat merepotkan pemerintah pusat secara nasional bahkan internasional, sehingga memberikan sentuhan kepada 29 ribu UMKM di Provinsi Gorontalo sebagai upaya pemulihan ekonomi itu tentu sangat lebih urgen untuk segera dilaksanakan, bukan malah buru-buru “membeli” tanah dan mobil dinas. “Kalau begitu, jangankan rakyat, saya pun sakit hati!” ujar AD.

Masih dalam reses, AD menyempatkan meluruskan pandangan yang menuding aksi walk-out Fraksi Nasdem-Amanat itu adalah bentuk penolakan terhadap pembangunan Islamic-Center.

“Itu tidak benar. Kami bahkan sangat mendukung program keagamaan yang bernuansa Serambi Madinah, yakni dengan bercermin secara pribadi bahwa saya juga pernah membangun banyak masjid dengan nama yang sama dan dalam satu masa periode sebagai wali kota Gorontalo,” ujar AD.

AD yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo itu menjelaskan, aksi walk-out yang dilakukan Fraksi Nasdem-Amanat itu sama-sekali tidak bertujuan untuk menolak pembangunan Islamic-Center yang memang sudah ada di dalam RPJMD sejak awal.

“Itu (Islamic-Center)  memang janji kampanye Rusli Habibie. Sangat aneh jika janji kampanye itu seolah dipaksakan pengadaan tanahnya dalam APBD-Perubahan, seharusnya di APBD induk. Artinya, kenapa anggarannya seolah dipaksakan harus dari APBD-Perubahan? Kenapa tidak sejak tahun-tahun sebelumnya? Atau tunggulah nanti pada APBD induk tahun anggaran 2022?!,” tandas AD.

Menurut AD, dengan disetujuinya anggaran pengadaan tanah dan juga pembelian 4 unit mobil dinas dalam APBD-Perubahan 2021 itu, membuat aspirasi-aspirasi yang sangat mendesak untuk dilaksanakan (terkait upaya pemulihan ekonomi) akhirnya hanya terisi di tong sampah.

Di hadapan konstituennya, AD berpesan, ke depan jika kembali Pemilu digelar maka kiranya yang duduk sebagai ketua DPRD diupayakan bukan yang berasal dari partai politik yang sama dengan kepala daerahnya, supaya demokrasi bisa benar-benar hidup. Tidak seperti sekarang yang terjadi di Provinsi Gorontalo yang sangat tampak demokrasi serta hak-hak hanya milik orang-orang tertentu. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,080 views

Next Post

Rabu Siang ini, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pers

Rab Agu 25 , 2021
DM1.CO.ID, JAKARTA: Permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf: f, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rabu hari ini (25/8/2021) akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pukul 13.30 WITA. Kepastian waktu pelaksanaan […]