Fraksi Nasdem-PAN Walk Out: RAPBD-P 2021 Provinsi Gorontalo Dinilai Tidak Pro Rakyat

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo ke-59, pada Senin (23/8/2021), berlangsung alot dan tegang, hingga diwarnai aksi walk-out dari Fraksi Nasdem-Amanat (PAN).

Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo itu, diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021. Dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, didampingi tiga wakil Ketua, serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Namun, ketika rapat paripurna yang juga diikuti oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie secara virtual (dari kediaman pribadi di Jakarta) itu masih sedang berlangsung, seluruh anggota Fraksi Nasdem-Amanat sepakat angkat kaki meninggalkan ruang rapat (walk-out).

Beberapa saat selepas walk-out, seluruh anggota Fraksi Nasdem-Amanat pun langsung menggelar konferensi Pers di ruang Fraksi Nasdem-Amanat, DPRD Provinsi Gorontalo.

Di hadapan wartawan dari berbagai media, Yuriko Kamaru selaku Ketua Fraksi Nasdem-Amanat membeberkan beberapa alasan mengapa walk-out harus menjadi sikap fraksi Nasdem-Amanat, yakni sebagai reaksi atas postur RAPBD-Perubahan 2021 Provinsi Gorontalo yang dinilai memperlihatkan secara terang-benderang “wajah” yang tidak pro atau tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Yuriko mengungkapkan, pada saat paripurna tingkat I, pihaknya sudah memberikan sejumlah masukan yang intinya meminta agar anggaran harus dapat benar-benar langsung menyentuh ke rakyat. Sebab, saat ini rakyat sedang dalam kondisi sangat susah akibat pandemi Covid19.

“Kami telah melakukan paripurna tingkat pertama, di mana membicarakan tentang Ranperda tentang Perubahan APBD 2021. Dan fraksi Nasdem-Amanat telah memberikan beberapa masukan penting yang berkaitan dengan adanya kebijakan-kebijakan anggaran yang pro terhadap rakyat di masa pandemi Covid19 seperti saat ini, bukan menaikkan belanja-belanja tertentu yang tidak berpihak terhadap rakyat,” tutur Yuriko, didampingi seluruh anggotanya.

Namun nyatanya, kata Yuriko, masukan-masukan yang diajukan oleh Fraksi Nasdem-Amanat itu tidak diindahkan, tidak diakomodir, dan terkesan disepelekan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Yuriko menyebutkan salah satu masukan yang diajukan oleh Fraksi Nasdem-Amanat agar dapat diakomodir dalam RAPBD-P 2021 tersebut. Yakni, perlunya segera memberikan sokongan  kepada para UMKM yang saat ini sedang mengalami kesulitan akibat Covid19.

“Ada 29 ribu lebih UMKM yang ada di Provinsi Gorontalo mengalami keterpurukan (akibat Covid19). Maka ini yang kita inginkan adalah ada keberpihakan di anggaran perubahan ini kepada mereka. Tetapi yang terjadi adalah bahwa (APBD-P 2021) hanya menaikkan tingginya belanja modal,” ujar Yuriko.

Salah satu belanja modal yang menjadi sorotan Fraksi Nasdem-Amanat itu adalah belanja pengadaan tanah (untuk pembangunan Islamic-center) yang terkesan dipaksakan untuk “diloloskan” dalam APBD-P 2021.

“Di mana belanja pengadaan tanah yang kami sesalkan adalah kenapa tidak dianggarkan di APBD induk, (kenapa) nanti di dalam APBD Perubahan, sementara daerah mengalami keterpurukan ekonomi?” lontar Yuriko.

Hal lain yang menjadi sorotan Fraksi Nasdem-Amanat, yakni adanya anggaran belanja pengadaan mobil dinas untuk para pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo sebanyak 4 unit.

“Termasuk pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD kami tolak empat unit. Dan kami memiliki pimpinan, tapi kami sepakat bahwa pengadaan mobil dinas di DPRD pun kami tolak, karena kami inginkan anggaran ini berpihak terhadap rakyat, anggaran ini berpihak terhadap misalnya SKPD yang mungkin ingin melakukan pelayanan-pelayanan penting kepada rakyat,” jelas Yuriko.

Di tempat dan di momen yang sama, Adhan Dambea selaku salah seorang anggota Fraksi Nasdem-Amanat juga angkat suara. Ia dengan tegas seolah menunjuk Gubernur Gorontalo-lah yang selama ini kerap memandang remeh anggota dewan, sehingga membuat “mandul” fungsi dan wewenang serta hak-hak anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Mantan Wali Kota Gorontalo ini menyebut bahwa anggota dewan (DPRD Provinsi Gorontalo) ini terkesan dianggap remeh oleh gubernur. “Tidak diperhitungkan dewan ini, dianggap remeh. Sehingga apa saja maunya gubernur, tidak ada perlawanan DPRD,” lontar AD (sapaan akrab Adhan Dambea).

Sehingga, menurut AD, saat ini di Provinsi Gorontalo DPRD itu bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi sudah menjadi Dinas Perwakilan Rakyat Daerah yang menyerupai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena sangat terkesan bisa diatur-atur seenaknya oleh gubernur.

AD juga menyatakan menolak belanja pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD sebanyak 4 unit. “Ini kondisi lagi rakyat susah, enak-enaknya pimpinan dewan mau pakai mobil baru? Mobil sekarang masih bisa digunakan! Sudah kalau mobil itu sudah 10 kali mogok di jalan, memang sudah boleh diganti. Tapi ini mobil masih gaga (bagus), kok mau diganti yang baru? Apa susahnya anggaran pengadaan mobil dinas itu diarahkan misalnya untuk mengangkat nasib UMKM. Dan ini yang tidak terpikirkan oleh pemerintah. Jadi saya bilang selalu, bahwa ini keberpihakan ke rakyat (yang sering digaungkan gubernur) ini yahanuk (pura-pura, alias topeng), tidak ada, cuma cerita, kalau pidato di hadapan rakyat luar biasa,” tegas AD.

“Saya kira ini pembelajaran kita semua, untuk mengimbau kepada semua partai supaya ada sikap, sebab kita ini anggota DPRD ini kita sudah janji di hadapan rakyat bahwa kami akan memperjuangkan kepentingan rakyat, namun setelah di sini (di DPRD), tersumbat. Jadilah sebagai wakil rakyat yang benar,” pungkas AD. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,032 views

Next Post

Reses Adhan Dambea: Aspirasi Rakyat Cuma “Dibuang di Tong Sampah”

Rab Agu 25 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: H. Adhan Dambea, S.Sos, SH, MA, selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota Gorontalo, pada Selasa (24/8/2021) di lantai II Aula Gedung Yayasan AD-Center, menggelar reses untuk masa persidangan ketiga tahun 2020-2021.