Soal UKW dan Verifikasi Media Versi DP Diungkap di Sidang MK

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, meminta pihak principal atau pemohon agar menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah serta merugikan hak konstitusional para pemohon.

Hal itu dimaksudkan sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saran dan masukan tersebut disampaikan Majelis Hakim usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil, pada Rabu (25/8/2021), di ruang sidang utama Gedung MK Republik Indonesia.

“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum, supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan, supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu, kan?” demikian arahan Hidayat kepada pihak pemohon.

Sementara Umbu Rauta selaku Kuasa Hukum Pemohon sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK, bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F, terutama frasa memfasilitasi, dimanifestasikan oleh Dewan Pers (DP) itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers.

“Padahal jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon, yakni kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim.

Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah satu dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media, yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers, serta pemimpin redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers, bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.

Pihak pemohon lain, Soegiharto Santoso, juga membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky, sapaan akrab Soegiharto.

Dalam sidang itu, diketahui anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021, terdiri dari Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan, yakni terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang.

Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH, M.Hum; Hotmaraja B. Nainggolan, SH; Nimrod Androiha, SH; Christo Laurenz Sanaky, SH; dan Vincent Suriadinata, SH, MH.

Pada awal sidang ini berlangsung, kuasa hukum Vincent Suriadinata, SH, MH, dan Christo Laurenz Sanaky, SH, secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

575 views

Next Post

Adhan Dambea: Bukan Dipilih oleh Anggota, Menjadi Ketua DPRD Berdasar Kursi Terbanyak

Jum Agu 27 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Lantaran seluruh aspirasi yang dijaring selama ini tak satu pun yang tersalurkan, membuat H. Adhan Dambea, S.Sos, SH, MA selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota Gorontalo, mengaku tak lagi ingin meminta maupun menerima masukan berupa aspirasi dari konstituennya.