Polsek Ladongi Akhirnya Limpahkan BAP “Kades Samurai” ke Kejaksaan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Meski sempat mengendap beberapa waktu lamanya, namun penyidik kepolisian sektor (Polsek) Ladongi akhirnya melimpahkan perkara tersangka Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Penyidik menyodorkan perkara Kades Polemaju Jaya tersebut, karena telah mengancam warganya sendiri dengan sebilah parang menyerupai pedang samurai (katana), pada Senin (14/12/2020) lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ladongi, Bripka Ulfan Dermawan mengatakan, empat hari setelah surat penyitaan dari pengadilan diterima, pihak Polsek Ladongi langsung mengirim berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Andi Sahabuddin ke kejaksaan.

Menurut Bripka Ulfan, saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Ladongi sambil menunggu informasi dan progres dari kejaksaan. “Kalau sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kami akan serahkan tersangka ke kejaksaan,” ujarnya via pesan Whatsapp (WA), Selasa (22/12/2020).

Pelimpahan tahap pertama ini dilakukan karena penyidik menyimpulkan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat ancaman hukum berlapis yaitu pasal 335  KUHP tentang tindak pidana pengancaman (ancaman penjara 1 tahun) serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, sehingga jika ditotal ancaman kurungan penjara bagi tersangka adalah 11 tahun.

Diberlakukannya UU Darurat dalam kasus tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dan di mata polisi, perbuatan tersangka memenuhi pelanggaran UU Darurat.

Adapun bunyi pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal 2  ini adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Sebagaimana diketahu, kasus yang menjerat tersangka ini terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka saat itu dikawal oleh dua anaknya serta seorang warga sambil memegang sebilah parang menyerupai pedang samurai (katana). Saat itu, tersangka mendatangi warganya bernama Jamaluddin lalu mengancam dan mengajak berkelahi. (rul/dm1)

Komentar anda :
Bagikan dengan:

Muis Syam

6,225 views

Next Post

Desember Kelabu di Luwu Timur, Ketua DPRD dan Bupatinya Wafat

Kam Des 24 , 2020
DM1.CO.ID, SUL-SEL: Taburan bunga Lilium dan daun Pandan belumlah sangat mengering di atas pusara almarhum Amran Syam (politisi Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur), yang wafat pada Sabtu (12 Desember 2020), –mendadak masyarakat di “Bumi Batara Guru” itu kembali dikagetkan dengan kabar duka. Komentar anda :
Ucapan Puasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Gorontalo
Perumda Muara Tirta: Dirgahayu Kota Gorontalo ke-296
Ucapan Puasa PMI Prov. Gorontalo
Ucapan Kadis PUPKP Prov. Gorontalo: HUT Kota Gorontalo ke-296