Adhan Dambea: Bukan Dipilih oleh Anggota, Menjadi Ketua DPRD Berdasar Kursi Terbanyak

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Lantaran seluruh aspirasi yang dijaring selama ini tak satu pun yang tersalurkan, membuat H. Adhan Dambea, S.Sos, SH, MA selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota Gorontalo, mengaku tak lagi ingin meminta maupun menerima masukan berupa aspirasi dari konstituennya.

Sehingga reses pada masa persidangan ketiga tahun 2020-2021 kali ini, hanya dimanfaatkan Adhan Dambea sebagai ajang silaturahmi sekaligus memberikan pencerahan dan juga menggambarkan nuansa atau kondisi yang terjadi di DPRD Provinsi Gorontalo.

“Saya tak perlu lagi meminta aspirasi dari bapak-bapak, Ibu-ibu, dan saudara-saudara sekalian. Karena selama ini aspirasi yang dititipkan kepada saya telah saya perjuangkan, namun semuanya tak digubris dan hanya disepelekan, sehingga saya pikir percuma menerima aspirasi tapi pada akhirnya hanya di buang di tong sampah,” ujar AD (sapaan akrab Adhan Dambea) dalam reses yang dilangsungkan di kediaman pribadinya, di Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo, pada Kamis (26/8/2020).

Pada kesempatan itu, AD lebih cenderung memberikan pencerahan ataupun pemahaman seputar dunia politik. Di antaranya terkait eksistensi maupun syarat seseorang anggota dewan untuk bisa menduduki kursi sebagai ketua dewan.

Saat ini, kata AD, aturan untuk menjadi ketua dewan itu ditentukan melalui internal partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi terbanyak. Artinya, bila sebuah Parpol mendapatkan kursi terbanyak, maka Parpol tersebut yang berhak menunjuk salah seorang wakilnya untuk duduk sebagai ketua.

Jadi, menurut AD, untuk menjadi ketua DPRD itu tidak melalui pemilihan yang dilakukan di internal DPRD. Artinya, seseorang yang menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD itu tidak dipilih oleh para anggota DPRD lainnya.

Menurut AD, kalau ada pemahaman yang mengatakan bahwa seseorang bisa menjadi Ketua DPRD itu karena dipilih oleh para anggota DPRD yang ada, itu salah.

AD menjelaskan, aturan yang menjadi dasar seseorang berhak menjadi ketua DPRD itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian memiliki turunan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

AD menyebutkan, pada Pasal 164 Ayat 3 menegaskan bahwa ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

“Artinya, partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dalam Pileg, maka dia-lah yang berhak menunjuk wakilnya untuk menduduki kursi Ketua DPRD. Jadi bukan dipilih oleh para anggota DPRD lainnya,” jelas AD.

Olehnya itu, meski hanya berstatus sebagai anggota biasa di DPRD Provinsi Gorontalo, namun AD mengaku menolak jika dirinya disebut “bawahan” atau anak buah. “Sebab, ketua DPRD itu bukan atasan saya,” tutur AD.

Sesaat usai reses, AD kembali memberikan keterangan resminya kepada wartawan DM1, bahwa secara khusus dirinya berharap kepada ketua maupun para pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo agar tidak main seenaknya melakukan intervensi yang bertujuan untuk mengatur-atur para anggota dewan lainnya, termasuk memaksakan kehendak untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. (dms/dm1)

——

Tulisan ini sudah dilakukan perbaikan (ralat) atas kesalahan penulisan yang sempat menimbulkan ketidak-nyamanan. Dan mohon maaf atas kesalahan yang dimaksud, harap maklum. Terima kasih. (pemred)

Bagikan dengan:

Muis Syam

718 views

Next Post

Bupati Hamim Letakkan Batu Pertama Masjid di Desa Terpencil, Kades Yusuf: Terima Kasih

Jum Agu 27 , 2021
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Bupati Bone-Bolango, Hamim Pou, pada Kamis (26/8/2021), mengunjungi Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur.