Aspirasi Deras Masyarakat Koltim Usulkan Diana Massi Menjadi Wakil Bupati

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pasca wafatnya Bupati Koltim, almarhum Samsul Bahri Madjid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung menunjuk Wakil Bupati, Andi Merya Nur (Mery) menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim sejak Senin (22/3/2021). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tetap berjalan.
Menyikapi terjadinya transisi kepemimpinan itu, masyarakat Koltim sebagian besar pun spontan menggemakan figur yang sangat cocok diposisikan sebagai Wakil Bupati Koltim periode 2021-2026.
Ramai-ramai masyarakat Koltim sebagai netizen di grup-grup Media Sosial (Medsos), saat ini deras menggaungkan dan menyebut nama Diana Massi sebagai sosok yang sangat tepat untuk mendampingi Andi Merya Nur.
Kalangan nitizen menilai, Diana Massi sangat layak mendampingi Mery (sapaan akrab Andi Merya Nur), karena selain diyakini bisa menjadi “pengobat duka” (pembangkit semangat) bagi masyarakat Koltim yang merasa kehilangan sosok almarhum Samsul Bahri, juga dikarenakan Diana merupakan figur yang memiliki potensi dan sumber daya yang bisa membantu mengembangkan serta memajukan daerah Koltim ke depan.
Olehnya itu sebagian besar kalangan masyarakat Koltim pun berdoa dan menaruh harapan besar agar Diana Massi bisa benar-benar terpilih sebagai wakil bupati, hasil pemilihan di DPRD Koltim.
Diana Massi adalah wanita tangguh yang selama ini setia, dan senantiasa berada di belakang memberikan sumbangan pemikiran dan tenaga kepada Samsul Bahri sebagai suami semasa hidup. Apalagi di kala berada di ajang pertarungan Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu, Diana adalah sosok yang sangat gigih dan tabah dalam setiap nadi perjuangan Samsul Bersama Mery (SBM).
Empat partai pengusung pasangan SBM yakni PDI-P, PAN, Demokrat dan Partai Gerindra dikabarkan sudah sepakat untuk mengusung Diana Massi sebagai wakil bupati Koltim. Kesepakatan itu dibuat usai acara tauziah malam ketiga kepergian almarhum Bupati Samsul Bahri, Senin (22/3/2021) di kediaman rumah jabatan bupati.
“Alhamdulillah…, Parpol pengusung SBM tingkat kabupaten (PDIP, PAN, Demokrat, dan Gerindra) ternyata sangat responsif dalam menangkap aspirasi masyarakat Kolaka Timur, walaupun rekomendasi partai belum dikeluarkan karena tentu harus melalui mekanisme internal masing2 partai, tetapi secara lisan 4 pimpinan parpol pengusung secara terbuka dan bersama-sama telah menyatakan sikap mendukung Ibu Hj. Diana Massi Samsul Bahri sebagai satu2nya calon yang akan yang akan diusung,” tulis Asri Alam Andi Baso dalam komentarnya di sebuah grup Facebook.
Secara pribadi, Asri Alam Andi Baso yang juga selaku Liaison Officer Samsul Bersama Mery (LO SBM) pada Pilkada Koltim 2020 itu, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terus memberi support terhadap empat partai politik (Parpol) pengusung SBM tersebut untuk dapat memproses aspirasi yang deras dari masyarakat Koltim ini secepatnya, baik di internal partai masing-masing, maupun prosesnya di DPRD Koltim.
Dan dikabarkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, keempat partai ini akan segera mengajukan usulan kepada DPRD, yang selanjutnya akan dilakukan paripurna pemilihan.
Meski demikian, belum diketahui lebih dalam siapa nama figur lain yang bakal diusulkan oleh partai pengusung selain Diana Massi.
Untuk diketahui, regulasi perihal pengisian kekosongan jabatan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 176 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menyebutkan; “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik.”
Selanjut Ayat 2 menyebutkan: “Partai politik atau gabung partai politik pengusung mengusulkan dua (2) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Empat partai pengusung pasangan SBM memperoleh jatah kursi sebanyak 11. Sementara di DPRD Koltim sendiri terdapat 25 kursi dari gabungan partai lain. Artinya, masih tersisa 14 suara anggota dewan diluar anggota dewan partai pengusung SBM. (rul/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

643 views

Next Post

Serahkan LKPD 2020 ke BPK Lebih Cepat, Plt Bupati Koltim: InsyaAllah WTP Bisa Kita Pertahankan

Sel Mar 23 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Koltim Tahun 2020, serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Pemkab Koltim, acara penyerahan LKPD yang digelar pada Selasa (23/3/2021) itu juga […]