Mantan Walikota Gorontalo ini Bertekad Ingin “Batalkan” Pembangunan RSUD Ainun Habibie

Bagikan dengan:

Wartawati: Dewi Mutiara || Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Mantan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan bertekad akan “membatalkan” pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ainun Habibie Gorontalo.

Ada beberapa alasan mengapa ia merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah agar pembangunan rumah sakit yang memakan anggaran Rp.800-an Miliar itu, bisa segera dihentikan.

Di antaranya, Adhan menuding bahwa pembangunan rumah sakit Ainun itu menggunakan pola yang keliru, yakni melalui kerjasama Perjanjian KPDBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)

Ia menjelaskan, anggaran atau pembiayaan pola tersebut berasal dari bank. “Tetapi yang membangun (rumah sakit Ainun) ini swasta,” ujar Adhan Dambea kepada DM1, Selasa (25/6/2019).

Artinya, menurut Adhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam hal ini mengambil kebijakan berutang, dengan jangka waktu pembayaran 20 tahun dari APBD.

“Jadi setiap tahun itu dibayar dengan APBD Rp.98 Miliar selama 20 tahun. Ini persoalan,” kata Adhan Dambea.

Meski begitu, Adhan mengaku sangat setuju dengan pembangunan rumah sakit sebagai sarana pelayanan publik, sepanjang itu dilakukan dengan pola pembangunan pembiayaannya yang benar.

Jika dengan mengandalkan pembiayaan dari bank atau berutang, maka Adhan menyatakan dengan tegas menolak pola tersebut.

Sebab, menurut Adhan, jika pola seperti itu yang dilakukan, maka Pemprov Gorontalo dipastikan hanya meninggalkan utang kepada pemerintah selanjutnya, dan juga memberikan beban kepada anak cucu generasi yang akan datang.

Iapun berharap agar pola kerjasama tersebut tidak lagi digunakan, dan menganjurkan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie serta DPRD untuk mencari solusi terbaik.

“Saya sudah membuat surat 14 lembar. Gubernur, ketua DPRD, sampai Mendagri, saya sudah kirim semua, sekaligus jalan keluarnya,” ungkap Adhan.

Sebagai jalan keluar (solusi), Adhan Dambea menunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam PP tersebut, kata Adhan, Pemprov Gorontalo bisa menggunakan pola tahun jamak. “Pembangunan tahun jamak itu, misalnya, satu proyek tiga tahun menggunakan kontrak tahun jamak. Misalnya satu tahun dianggarkan Rp.100 miliar, kalau tiga tahun Rp 300 miliar. Setelah selesai dibangun, tidak ada beban, tidak ada utang. Ini yang saya sarankan kepada gubenur,” ujar Adhan.

Ada hal menarik yang diungkapkan Adhan Dambea, yakni proyek (tender) pembangunan rumah sakit Ainun itu sebetulnya sudah diumumkan tahun 2018.

“Supaya teman-teman wartawan tahu juga, bahwa proyek ini sudah diumumkan tahun 2018 September di Media Indonesia halaman tujuh,” ungkap Adhan Dambea.

Sementara di lain pihak, lanjut Adhan, pengerjaan proyek rumah sakit itu belum diputuskan di DPRD sampai hari ini, tetapi pengumuman tendernya sudah ada. “Bahkan pemenang (tendernya) sudah ada,” ungkap Adhan seraya menduga kuat pengumuman itu sengaja disembunyikan.

Adhan yang kini berhasil menjadi Caleg terpilih DPRD Provinsi Gorontalo itu menegaskan, tidak akan diam jika pembangunan rumah sakit Ainun itu tetap dilanjutkan.

“Saya dengar sebelum saya dilantik (sebagai anggota DPRD) akan dipaksa untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD (Provinsi Gorontalo),” ujar Adhan.

Menurutnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan pembangunan tersebut dan mengembalikan pola pembangunan ke jalur yang benar. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,030 views

Next Post

Ketua DPRD Bonebol Ajak Perang dengan Narkoba

Kam Jun 27 , 2019
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Narkoba adalah bahaya laten yang sekali waktu dapat merongrong masyarakat, khususnya para generasi baru.