Pengakuan Sofyan yang Berubah, Ancamannya Bisa Sama dengan Kasus Ratna Sarumpaet

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, selaku terduga kasus penganiayaan, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya telah melakukan pemukulan (penganiayaan) terhadap Sofyan Mooduto.

Penegasan itu disampaikan Darwis Moridu saat menggelar Konferensi Pers (Konpers) di rumah jabatan Bupati Boalemo, Sabtu sore (18/5/2019).

“Setahu saya, itu saya tidak pernah menganiaya, ndak pernah menyentuh badannya Sofyan Mooduto,” ujar Darwis Moridu.

Sementara itu, Sofyan Mooduto yang “berhasil” dihadirkan dalam Konpers tersebut, nampak lebih banyak bersandar di kursi dengan sesekali melipat tangan di dada dan bertopang dagu.

Namun saat diberi kesempatan memberikan keterangannya, pengakuan Sofyan justru “mendadak” berubah total.

Jika sebelumnya mengaku telah dipukul oleh Bupati Darwis, namun pada Konpers tersebut  Sofyan malah membenarkan bahwa Bupati Darwis tidak melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Yang ada, menurut Sofyan, hanyalah salah paham.

Namun Sofyan dalam Bahasa Gorontalo mengakui, bahwa dirinya memang telah melaporkan Darwis Moridu ke Polres Boalemo dengan pasal penganiayaan.

Laporan itu, menurut Sofyan, akan ia cabut karena merasa sadar bahwa kasusnya hanya akan dimanfaatkan atau ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

Sikap Sofyan yang mendadak berubah ini benar-benar sangat berbeda dengan keterangan yang dibeberkannya kepada wartawan DM1.

Sesaat usai melakukan pelaporan ke Polres Boalemo, Sofyan Mooduto sempat memberikan keterangan dan pengakuan kepada wartawan DM1, dan sempat terekam secara audio.

Dalam rekaman audio tersebut, Sofyan dengan sangat jelas mengakui dirinya telah dipukul oleh Darwis Moridu.

Bahkan dalam rekaman suara itu, Sofyan sempat menirukan perkataan Darwis Moridu  yang melontarkan kata-kata makian kepada Sofyan.

Masih dalam rekaman tersebut, Sofyan bahkan menyebutkan, bahwa sesaat usai dipukul oleh Darwis, ia sempat terkencing, lalu tak lama kemudian tak sadarkan diri (pingsan). Bahkan Sofyan sendiri menunjukkan giginya yang sempat goyang akibat hantaman tangan Darwis Moridu.

Hebatnya lagi, dalam rekaman tersebut, Sofyan bahkan mengaku tidak akan ingin diajak damai dan takkan mundur untuk tetap maju dalam kasus ini.  

Namun sayangnya, kini seluruh keterangan awal dan bahkan pelaporannya ke Polres Boalemo pun, semuanya “mendadak” dibantah sendiri oleh Sofyan dan “menguap” begitu saja di Konferensi Pers tersebut. Alasannya, karena sudah berdamai.

Mengetahui pengakuan Sofyan yang berubah-ubah itu, sejumlah pihak pun jadi merasa “jijik” dengan kasus dugaan penganiayaan “jilid 2” oleh Bupati Darwis tersebut.

Sejumlah pengamat hukum bahkan menyayangkan, kalau memang korban benar-benar mengakui tidak ada kekerasan yang ia alami setelah berkata lain sebelumnya, maka lebih fatal lagi korban bisa dijerat pasal hoaks dengan memberikan keterangan palsu.

Menurut mereka, Sofyan bisa dilaporkan karena dianggap menyebarkan keterangan dan pengakuan palsu atau hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi pada dirinya, persis yang pernah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dijerat Undang-undang ITE Pasal 28 junto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan pasal ini juga dianggap bisa dikenakan kepada Sofyan Mooduto.

Sementara itu, tim pengacara yang sukarela ingin membela Sofyan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut menegaskan, kesepakatan damai yang telah terjadi antara pelapor dan terlapor itu tidak menghentikan proses hukumnya.

“Silakan saja saling memaafkan dan berdamai. Itu manusiawi, tapi itu tidak membuat proses hukumnya terhenti. Tetap hukum jalan terus,” tegas Salahuddin Pakaya, SH, tim pengacara korban. (kab-msy/dm1)

——–

Baca berita terkait:

1. Bupati Boalemo Aniaya Warganya Hingga Terkencing dan Pingsan

2. Korban Dugaan Aniaya Bupati Darwis Dilarikan ke RSTN

3. 20 Pengacara dan 5 LSM Siap Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Bupati Darwis

4. Tim Pengacara Korban Dugaan Penganiayaan Bupati Darwis, Hari ini Bertolak ke Boalemo

5. Bupati Boalemo Bantah Tudingan Aniaya, Tim Pengacara: Buktikan di dalam Pengadilan

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,200 views

Next Post

Bank SulutGo Boalemo Bahagiakan Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Ming Mei 19 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Adalah untuk mendapatkan keberkahan di bulan Suci Ramadan ini, Bank SulutGo cabang Boalemo bersama seluruh karyawannya pun mengajak anak yatim piatu berbuka puasa bersama, di Kantor Bank SulutGo cabang Boalemo, Kamis (16/5/19).