20 Pengacara dan 5 LSM Siap Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Bupati Darwis

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, terhadap Sofyan Mooduto, mengundang reaksi kalangan pengacara.

Sedikitnya 20 pengacara di Provinsi Gorontalo dan seorang pengacara nasional, menyatakan sepakat dan siap membantu mendampingi Sofyan Mooduto, yang resmi melaporkan Bupati Darwis di Polres Boalemo, Rabu (15/5/2019), dengan pasal penganiayaan.

“Ada 20 orang pengacara/advokat, yang pada hari ini menyatakan siap melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap korban Sofyan Mooduto,” ujar Ronal Taliki, SH, dalam jumpa Pers, di Warung Kopi Aceh, Kota Gorontalo, Kamis malam (16/5/2019).

Ronal Taliki selaku koordinator tim pengacara itu menyebutkan nama-nama pengacara yang dimaksud.

Yakni di antaranya, Oneng Labdullah, SH; Stenly Nipi, SH; Aryo Adipramono, SH; Ferdiansyah Nur, SH; Aroman Bobihoe,SH; dan seorang pengacara nasional Salahudin Pakaya, SH.

Menurut Ronal, para pengacara yang menyatakan siap saat ini dipastikan akan bertambah jumlahnya. Begitupun dengan 5 LSM yang turut bergabung, juga tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlahnya.

Dan kawan-kawan pengacara serta LSM ini, kata Ronal, akan melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada korban secara gratis.

Pada kesempatan tersebut, Ronal menekankan beberapa poin yang menjadi penegasan para pengacara dan LSM.

Yakni, menegaskan kepada pihak kepolisian agar tidak main-main dan juga tidak memperlambat proses menyelidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Boalemo tersebut.

Ronal mengingatkan, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum. Sehingga itu, pihak kepolisian harus objektif tidak membeda-bedakan atau tebang pilih dalam penanganan kasus hukum.

“Kita menghendaki ada kepastian hukum dalam kasus ini,” ujar Ronal.

Mengenai Bupati Boalemo sebagai pihak terduga yang membantah tidak melakukan penganiayaan, para pengacara ini mengaku tidak mempersoalkannya.

Menurut Ronal, itu hak Darwis Moridu untuk melakukan bantahan. “Silakan saja (membantah). Itu haknya untuk membela diri,” kata Ronal.

Namun, lanjut Ronal, untuk membuktikan bahwa Darwis Moridu tidak melakukan penganiayaan itu harus melaui proses hukum.

Ronal pun mempersilakan pihak Darwis Moridu melakukan pembelaan, tetapi pembelaan tersebut harus dilakukan dalam proses hukum. “Mengenai pembelaan, itu harus dalam proses pengadilan,” ujar Ronal.

Selain itu, lanjut pengacara muda asal Boalemo ini, mengingat kasus penganiayaan ini diduga kuat dilakukan oleh Bupati Boalemo, maka para pengacara ini juga akan melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Boalemo terkait pemakzulan Darwis Moridu.

Sebab hal ini, menurut Ronal, adalah menyangkut nama baik dan harkat serta martabat daerah Boalemo.

Sementara itu, pengacara nasional Salahudin Pakaya dalam kesempatan itu menggambarkan, bahwa kasus ini jika dilihat dari pandangan legislatif, maka penganiayaan atau sejenisnya, itu masuk dalam kategori perbuatan tercela.

Dan undang-undang mengatur tentang seorang kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela dapat dimakzulkan, dapat diproses secara politik.

“Tetapi niat kami, atau gerakan kami ini semata-mata hanya untuk kepedulian terhadap korban yang telah memberiakn surat kuasa kepada tim untuk melakukan pendampingan selama proses hukum ini berjalan,” jelas Salahudin. (msy/dm1)

———-

Baca berita terkait:
1. Bupati Boalemo Aniaya Warganya Hingga Terkencing dan Pingsan
2. Korban Dugaan Aniaya Bupati Darwis Dilarikan ke RSTN

Bagikan dengan:

Muis Syam

9,685 views

Next Post

HUT ke-12 Bolmut, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah

Kam Mei 16 , 2019
Wartawan: Mulkan Hidayatullah | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOLMUT: Pada 23 Mei 2019 ini, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) genap berusia 12 tahun. Dan di usia yang telah menanjak “remaja” itu, tentu banyak harapan-harapan yang harus segera diupayakan oleh semua pihak agar ke depan Bolmut bisa benar menjadi daerah yang maju […]