DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: DPR-RI bersama Pemerintah Pusat menyetujui penundaan pelaksanan Pilkada Serentak 2020.

Kesepakatan tersebut diambil melalui Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR-RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

“Sepakat Pilkada ditunda,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Yaqut Cholil Qoumas, membenarkan terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut.

Mengenai sampai kapan penundaannya, Yaqut mengungkapkan, akan ada pertemuan kembali untuk dibicarakan lebih lanjut.

Meski begitu, menurut Yaqut, penundaan paling logis dilakukan hingga tahun depan. “Antara bulan Juni-September (2021), tergantung perkembangan penanganan wabah Covid-19,” katanya.

Ia juga membeberkan, bahwa semua fraksi di DPR tidak ada satu pun yang menolak penundaan Pilkada Serentark 2020 tersebut. “Semua (fraksi) setuju. Kita semua konsentrasi dan fokus menghadapi pandemi (virus Corona),” jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, terdapat 4 poin kesimpulan yang telah ditanda-tangani oleh masing-masing pihak, yakni Muhammad Tito Karnivan selaku Menteri Dalam Negeri; Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Rapat; Arief Budiman selaku Plt Ketua KPU; Abhan sebagai Ketua Bawaslu, serta Prof. Muhammad sebagai Plt. Ketua DKPP.

Adapun keempat poin kesimpulan rapat tersebut adalah:

  1. Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR-RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

  2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka kami Komisi II DPR-RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

  4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR-RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.

Mengetahui hal tersebut, Rahmijati Jahja selaku anggota DPD-RI Komite III yang salah satunya membidangi masalah kesehatan, menyampaikan apresiasi dan dukungan morilnya terhadap penundaan Pilkada Serentak tersebut.

Rahmijati Jahja menilai, penundaan itu adalah sebuah kepedulian besar yang ditunjukkan oleh DPR-RI dan Pemerintah Pusat tentang pentingnya lebih mengedepankan keselamatan rakyat di atas segala-galanya.

“Saat ini, virus Corona yang telah mewabah di mana-mana tidak dapat dipandang sepele. Ini menyangkut keselamatan rakyat Indonesia, sehingga DPR-RI dan Pemerintah Pusat tidak keliru untuk lebih memaksimalkan upaya penanganan pencegahan Covid-19 dibanding urusan lainnya,” jelas Rahmijati Jahja kepada Wartawan DM1, di Gorontalo, Senin malam (30/3/2020). (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

97,112 views

Next Post

PT. Harvest Suplai 300 Botol Soman Bantu Tenaga Medis di RSAS

Sel Mar 31 , 2020
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease atau COVID-19 sudah menjadi perhatian bersama seluruh pihak, khususnya penanganan COVID-19 pada daerah-daerah terpapar di Indonesia. Tidak hanya pemerintah daerah, tanggung jawab dan kepedulian akan pencegahan wabah juga ditunjukkan pihak swasta, seperti yang dilakukan PT. Harvest Gorontalo Indonesia. Dalam […]