DM1.CO.ID, GORONTALO (EDITORIAL): Meski telah dituangkan dalam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Kabupaten Gorontalo 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (25/11/2019), namun pendanaan pembangunan Shopping Center Limboto (SCL) justru memunculkan protes sengit dari sejumlah kalangan, terutama dalam hal penetapan skema maupun mekanismenya.
Munculnya protes tersebut sekaligus menunjukkan, bahwa skema maupun mekanisme penetapan sistem pendanaan pembangunan SCL dinilai sangat keliru, dan bahkan sangat fatal apabila bersumber dari pinjaman daerah jangka panjang.
Sebab, menurut pandangan sejumlah pemerhati pengelolaan keuangan daerah, SCL adalah termasuk pada porsi prioritas (wajib) sebagai objek fasilitas sosial (fasos), di mana pendanaannya sama sekali tak bisa dilakukan melalui pinjaman daerah.
Selain itu, pendanaan pembangunan SCL yang telah dialokasikan sebesar Rp.40 Miliar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo itu, juga dianggap dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai menurut peraturan perundang-undangan.
Bahkan sejumlah pihak memandang ada beberapa keanehan dan kejanggalan yang mewarnai proses menuju persetujuan maupun penetapannya.
Di antaranya, penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD persetujuan atas pinjaman daerah, dilakukan secara estafet beberapa jam ke depan di hari yang sama dengan Rapat Paripurna DPRD persetujuan atas Ranperda APBD 2020, yakni pada Senin (25/11/2019).
Kejanggalan dan keanehan lainnya, yakni bupati melalui suratnya tertanggal 3 Maret 2019 telah mengajukan permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD, namun persetujuan tersebut baru ditetapkan oleh DPRD pada tanggal 25 November 2019.
Terkait persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD bersamaan dengan pembahasan atau persetujuan APBD 2020, adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebab sesuai PP. Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Rapat Paripurna persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah harus dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS. Dan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 (satu) PP No. 56 Tahun 2018 yang menyebutkan: “Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD”.
Dalam ayat 2 (dua) juga disebutkan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Artinya, bentuk persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah seharusnya dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA dan PPAS dengan persetujuan berbentuk “Keputusan” berdasarkan Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan tersendiri.
Tentang hal tersebut, ditunjukkan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat 2 (dua) PP No. 56 Tahun 2018, yang menyebutkan: “Persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil Sidang Paripurna, yang memuat antara lain penggunaan pinjaman daerah, jumlah pinjaman Daerah, jangka waktu pinjaman daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya”.
Keanehan dan kejanggalan lainnya yang patut digugat (diluruskan) adalah, terkait alasan dari pihak Pemda Kabupaten Gorontalo yang keliru menggunakan dan menerapkan sejumlah peraturan sebagai dasar acuan dalam mengambil sikap.
Sikap tersebut adalah dengan tetap melaksanakan proses Pinjaman Daerah, meskipun tidak melalui persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS.
Dari informasi yang beredar, ketika itu pihak pemerintah daerah beralasan, bahwa pinjaman daerah tersebut sudah dibahas pada saat pembahasan KUA-PPAS 2018 atau telah dibahas oleh DPRD periode pada sebelumnya, yakni dengan menggunakan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2011.
Parahnya, meski diketahui PP No. 30 Tahun 2011 telah dicabut atau diganti dengan PP Nomor 56 Tahun 2018, namun aturan tata cara persetujuan DPRD nyatanya tetap merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2011, dengan alasan karena tetap diakui sesuai yang diatur dalam Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup dalam PP Nomor 56 Tahun 2018.
Pemahaman seperti itu, menurut sejumlah pemerhati pengelolaan keuangan daerah, tentu saja harus diluruskan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi selama ini diyakni, bahwa
tidak pernah ada persetujuan DPRD yang ditetapkan bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS 2018, sebab faktanya pada 25 November 2019 masih digelar Rapat Paripurna guna menetapkan persetujuan DPRD.
Selain itu, pengakuan sudah dilakukannya persetujuan DPRD pada pembahasan KUA dan PPAS 2018 dinilai sangat jauh dari kebenaran. Sebab faktanya, pengajuan permohonan persetujuan atas Pinjaman Daerah, baru diajukan oleh Bupati ke DPRD Kabupaten Gorontalo melalui surat tertanggal 3 Maret 2019.
Begitu juga dengan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup dalam PP Nomor 56 Tahun 2018, menurut pihak pemerhati pengelola keuangan daerah, tidaklah bisa dijadikan pembenaran seperti yang menjadi alasan yang disampaikan oleh pihak Pemda. Sebab, ketentuan Pasal 58 PP Nomor 56 Tahun 2018 itu menyebutkan: “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Artinya, sejak diundangkanya PP Nomor 56 Tahun 2018 pada tanggal 21 Desember 2018, maka PP Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku lagi, sekaligus tidak bisa dijadikan salah satu dasar untuk “memuluskan niat” pelaksanaan Pinjaman Daerah. Dan apabila itu dipaksakan, maka nantinya justru hanya menjadi beban “berat” dalam APBD 2020.
Pihak pemerhati pengelolaan keuangan daerah pun menegaskan, surat permohonan persetujuan atas Pinjaman Daerah yang diajukan oleh Bupati kepada DPRD melalui surat tertanggal 3 Maret 2019, seharusnya tidak “berkiblat” kepada PP Nomor 30 Tahun 2011, melainkan kepada PP Nomor 56 Tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 21 Desember 2018.
Pemda juga dinilai sangat salah kaprah apabila tetap berupaya mempertahankan PP Nomor 30 Tahun 2011 sebagai dasar acuan, yakni dengan “memetik” Pasal 56 huruf a PP Nomor 56 Tahun 2018 yang menyebutkan: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. “Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.”
Sebab dalam aturan tersebut berlaku hanya kepada perjanjian pinjaman daerah yang memang telah ada atau yang sedang berjalan sebelum diundangkannya PP Nomor 56 Tahun 2018 , dan bukan pinjaman daerah yang masih menempuh proses persetujuan di tingkat DPRD yang diketahui baru diawali dengan surat pengajuan tertanggal 3 Maret 2019.