DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pada Senin (23/11/2020), kembali menyerahkan dan melimpahkan satu tersangka lagi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Tersangka yang diserahkan tersebut adalah mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi Gorontalo inisial AWB, yang ketika itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penyerahan tersangka AWB ini sebetul telah dijadwalkan pelimpahannya pada pekan lalu bersama dua tersangka lainnya FS dan IB (keduanya merupakan appraisal).
Namun kala itu, hanya AWB yang mangkir hingga dua kali pemanggilan dengan alasan sedang mengikuti kegiatan, dan juga masih harus menunggu kehadiran pengacara yang akan mendampinginya.
Dan pada Senin (23/11/2020), Kejati Gorontalo akhirnya berhasil menyerahkan tersangka AWB didampingi suami dan sejumlah pengacaranya ke Kejari Kabupaten Gorontalo.
Setelah sekitar dua jam dilakukan pemeriksaan, tersangka AWB pun terlihat telah memakai rompi merah bertuliskan: “Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo”, menuruni tangga dikawal aparat kejaksaan dan kepolisian.
Meski para wartawan mengejar dan mencoba meminta keterangan, namun AWB tidak memberi satu-sepatah kata pun. Ia hanya merunduk dan langsung menaiki mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Perempuan Kelas II Gorontalo, tempat AWB ditahan untuk sementara.
Dalam konferensi Pers di ruang Konsultasi, Armen Wijaya selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo mengurai sejumlah hal terkait kasus proyek GORR tersebut.
“Tadi dari Kejaksaan Tinggi melakukan serah-terima tersangka dan barang bukti dalam perkara GORR, Gorontalo Outer Ring Road, yang sebelumnya telah dilakukan tahap dua terhadap dua tersangka. Dan kemudian pada hari ini dilanjutkan dengan satu tersangka atas nama bu Asri. Dan pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan,” ujar Armen Wijaya.
Armen yang baru bertugas sekitar 2 bulan sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau menghilangkan barang bukti.
Kasus dugaan korupsi GORR yang menimbulkan kerugian negara Rp.43,3 Miliar ini, menurut Armen, merupakan kasus terbesar pertama di Gorontalo yang benar-benar memang harus diseriusi penanganannya.
Armen pun membeberkan, bahwa perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kejaksaan kini masih menyisakan satu tersangka dari empat sementara tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini, yakni tersangka GTW yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gorontalo. Sebab, saat ini kejaksaan masih sedang melengkapi berkas tersangka GTW.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka yang juga dapat diseret sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas kerugian negara tersebut, Armen menyatakan bahwa hal itu akan dicermati dalam persidangan.
“Mengenai penambahan tersangka, tentunya kita nanti lihat dalam proses persidangan. Tentunya para tersangka pada saat nanti dihadirkan dalam persidangan selaku terdakwa, memberikan penjelasan sedetil-detilnya secara terbuka, tentunya nanti dari sinilah kita mungkin melihat apakah ada tersangka baru atau tidak,” terang Armen. (ams/dm1)
Sel Nov 24 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tindakan Andi Sahabuddin selaku Kades Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, pada Kamis malam (19/11/2020), yang membawa sebilah parang terhunus menyerupai pedang Samurai (Katana), dengan mengancam dan mengajak duel warganya, ternyata belum sampai ke telinga Pjs Bupati Koltim, La Haruna.