Hakim Sebut Terdakwa Bupati Darwis tak Hadiri Sidang Kedua Tanpa Alasan Sah

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Dililit kasus dugaan pelanggaran Pemilu, membuat Bupati Boalemo Darwis Moridu harus duduk di kursi pesakitan.

Pada sidang perdana, Darwis memperlihatkan sikap kooperatif dengan menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada Kamis (28/3/2019).

Namun pada hari kedua, Jumat (29/3/2019), Darwis yang mengaku membela rakyat dalam kasus ini, nyatanya tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Soal kehadiran terdakwa di dalam sidang, memang tidak menjadi masalah, namun hal tersebut harus sesuai dengan aturan.

Majelis Hakim Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH mengatakan Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa.

(Baca berita terkait: Bupati Boalemo Tuding Gubernur Rusli “Jual Istri” dengan Bantuan?)

Menurut Hakim Lalu Mohamad Sandi Iramaya, merujuk pada aturan khusus sidang tindak pidana pemilu Perma nomor 1 tahun 2018, tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.

Di pasal 3 ayat 3, katanya, diatur bahwa pemerikaan perkara dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa.

Hakim Lalu Mohamad Sandi Iramaya menegaskan, dengan merujuk pada aturan tersebut, pada hari ini terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Kenapa saya katakan tanpa alasan yang sah? Karena ketika terdakwa tidak hadir dalam persidangan, yang menyatakan terdakwa sakit adalah ahlinya, dalam hal ini adalah dokter,” lontar Hakim Lalu Mohamad Sandi Iramaya.

(Baca berita terkait: Saat Bupati Boalemo Jalani Sidang Perdana Kasus “Jual Istri”)

Ia menjelaskan, dokter yang harus menyatakan terdakwa sakit dengan surat keterangan sakit. Apabila surat keterangan sakit dari dokter bisa diperlihatkan, menurut Hakim Lalu Mohamad Sandi Iramaya, maka itu namanya ketidakhadiran terdakwa pada sidang adalah sah.

“(Tapi) ia karena hari ini terdakwa Darwis Moridu beralasan sakit tanpa surat keterangan dari dokter, berarti terdakwa Darwis Moridu tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang sah,” tutur Hakim Lalu Mohamad Sandi Iramaya.

Ia menjelaskan, meski terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, agenda persidangan hari ini pada putusan sela berjalan terus. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,240 views

Next Post

Rakornas Kewaspadaan Nasional, Menkopolhukam: Pemilu bukan untuk Saling Menghujat

Jum Mar 29 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Bangsa Indonesia sudah lebih dari 73 tahun merdeka, olehnya itu visi Indonesia perlu untuk diketahui dan benar-benar dipahami.