Saat Bupati Boalemo Jalani Sidang Perdana Kasus “Jual Istri”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, Kamis (28/3/2019), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Darem (sapaan akrab Darwis Moridu) harus duduk di kursi pesakitan PN Tilamuta, adalah untuk mempertanggung-jawabkan pidato politiknya dalam kampanye dialogis, di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Ahad (3/2/2019).

Dalam kampanye tersebut, Darem sebagai bupati sekaligus juru kampanye PDI-Perjuangan itu, melontarkan sejumlah statement yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, provokatif, dan mengandung unsur hasutan serta penghinaan terhadap suatu kelompok maupun personal.

Beberapa lontaran statement yang dimaksud, yakni di antaranya, menuding Gubernur Gorontalo (Rusli Habibie) telah “menjual istri” dengan bantuan. Dan menyebut Partai Golkar tidak pro-rakyat.

(Baca berita terkait: Bupati Boalemo Tuding Gubernur Rusli “Jual Istri” dengan Bantuan?)

Statement yang dilontarkan Darem di hadapan publik itulah kemudian diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Provinsi Gorontalo dan pihak penyidik Polda pun meyakini, bahwa materi pidato politik Darem itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d.

Inilah yang membuat Darem harus terseret ke meja hijau, sekaligus mencatat sejarah sebagai Bupati Boalemo pertama sepanjang kepemimpinan di Boalemo yang dimeja-hijaukan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Pada sidang pertama di PN Tilamuta, Darem mendengarkan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang terdiri Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH; Ferdiansyah, SH; dan Tomi Sugianto, SH; didampingi Panitera Pengganti, David Mandagi, SE, SH.

Pada sidang perdana tersebut juga dimanfaatkan oleh Penasehat Hukum Darem menyuarakan bantahan, bahwa pidato politik yang disampaikan Darem tersebut tidak dalam konteks untuk melakukan penghinaan terhadap suatu kelompok ataupun personal.

Sidang kedua akan dilanjutkan besok (Jumat pagi, 29 Maret 2019), dan digelar di tempat yang sama, yakni di PN Tilamuta.

Di luar sidang perdana tersebut, beredar surat terbuka yang diketahui dilayangkan oleh Darem dan telah tersebar di sejumlah media sosial, seperti di WhatsApp.

Berikut ini kutipan surat terbuka tersebut:

Pagi hari ini saya mengawali sidang perdana saya terkait tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh sekelompok orang yang menganggap orasi saya di salah satu desa di Kabupaten Boalemo ini yang mengandung unsur penghinaan. Olehnya, pada pagi hari ini saya tekankan bahwa semua itu tidak benar, apa yang saya lakukan dan saya ungkap itu adalah bentuk dari keberpihakan saya pada masyarakat. Sampai kapan pun saya tidak akan gentar untuk menyuarakan sesuatu hal yang berhubungan dengan masyarakat. Apalagi mengenai kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketika ada yang tidak mendukung, saya akan beritahukan semua kepada rakyat. Karena esensi dari tugas kita sebagai panutan publik adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat apapun resikonya. Di pundak saya bergantung suara seluruh rakyat Boalemo dan saya berjanji tidak akan menghianati amanah rakyat yang diberikan kepada saya.

Hari ini, demi kepentingan rakyat yang sangat saya cintai, saya menghimbau untuk tetap menjaga stabilitas daerah. Kita serahkan semua proses hukum pada majelis hakim yang saya kira yang integritasnya telah teruji. Satu hal lagi, proses hukum ini tidak menjadi sebuah hal yang mengganggu kinerja saya sebagai bupati dan pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten di Boalemo.

Mari bergandengan tangan untuk terus menjaga Boalemo ini dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang tentunya hanya akan membuat kita terpecah belah belah.

Terakhir, saya berterima kasih atas dukungan dan doa dari seluruh masyarakat kabupaten Boalemo, semoga hasil dari ikhtiar membela kepentingan rakyat ini akan memperoleh berkah dari Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.

Bupati Boalemo
H. Darwis Moridu

Surat terbuka Darwis inipun dengan seketika langsung mendapat balasan, juga dalam bentuk surat terbuka dari pihak yang mengatasnamakan “Rakyat Boalemo”.

Berikut kutipan balasan surat terbuka dari “Rakyat Boalemo” tersebut yang diberi judul “Teruntuk Bupatiku”:

Suratmu kini telah sampai kepada rakyat yang kau maksudkan. Termasuk Aku.

Bupatiku, sebagai rakyat tentu aku mendoakanmu sebagai pemimpin. Tapi ketahuilah Esensi perjuangan yang kau maksudkan bukanlah perjuangan untuk rakyatmu. Aku tahu itu! melainkan kau berjuang untuk kendaraan politikmu.

Bupatiku, seharusnya kau malu! malu karena kau telah menyeret sebagian rakyatmu turut membela kepentinganmu. Malu karena kau telah melibatkan rakyat yang tak tahu apa-apa demi menuruti nafsu politikmu!

Bupatiku, ku tahu kau punya segalanya: Harta dan tahta tak akan jadi soal untuk kau jadikan senjata ampuh demi membela kebohonganmu di meja hijau!

Bupatiku, ingatkah engkau kepada rakyat yang telah kau aniaya? ingatkah engkau kepada pegawai yang kau kriminalisasi jabatan mereka? tersebab mereka tak mau menuruti kebijakanmu yang angkuh!

Ingatkah engkau kepada rakyat yang kau laporkan hanya karena tak tahan kritik dan rasa tersinggungmu? Ingatlah!

Bupatiku, sadarlah! kembali kepada niatan awalmu sebagai pemimpin. Sebab janji Tuhan amatlah pasti! Berhentilah menyeret kami sebagai Rakyat yang kau sanjungi saat ada kepentinganmu semata!

Bupatiku, berlindunglah engkau kepada sang Maha Kuasa bukan kepada mereka yang merasa sebagai kuasa hukummu! Tak perlu kau membelot, sebab semuanya telah jelas: kau menghina! kau memprovokasi! Kau beringas! Kau angkuh!

Bupatiku, Esensi perjuangan adalah dari hati nurani bukan dari iri dan dengki.

Tertanda
Rakyatmu

Sejurus dengan surat terbuka dari “Rakyat Boalemo” tersebut, Ulul Azmi Kadji (anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo-Pohuwato) juga angkat suara terkait surat terbuka Darwis Moridu.

Ulul mengaku tidak melihat samasekali adanya hubungan antara kasus pelanggaran Pemilu dengan istilah membela rakyat yang ditonjolkan Darwis Moridu dalam surat terbukanya.

Sebab, menurut Ulul, jika istilah membela rakyat yang dijadikan penonjolan alasan hingga harus berbuat pelanggaran dengan menabrak aturan Pemilu, maka itu sangat kontradiksi dan tidak logis. Karena aturan itu dibuat oleh legislator sebagai representasi rakyat.

“Jadi rakyat mana yang mau dibela dengan menabrak aturan?” ujar Ulul bertanya-tanya.

Menurut mantan ketua KPU Boalemo ini, kasus itu murni perbuatan Darwis Moridu akibat tidak bisa kontrol emosi, asal bicara dan tidak paham aturan Pemilu. “Maka konsekuensinya adalah Darwis harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, dan tidak ada hubungannya samasekali dengan membela rakyat,” kata Ulul.

Ulul menilai, apabila dalam hal ini Darwis Moridu mengaku membela rakyat, maka itu berarti seolah-olah Gubernur Rusli Habibie dan Partai Golkar adalah pihak yang menindas rakyat.

Ulul pun berharap, agar dalam kasus ini Darwis Moridu hendaknya bisa fokus menjalani proses hukumnya.

“Fokus saja hadapi proses hukum tersebut, percayakan kepada institusi penegak hukum. Dan saya yakin roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu meskipun bupati lagi berhalangan karena menghadapi sidang-sidang tersebut. Kan ada wabup, sekda, dan pejabat lainnya yang sudah paham tupoksi mereka. Bahkan sebenarnya wabup dan kawan-kawan di jajaran Pemda Boalemo sudah berpengalaman dalam pemerintahan, tapi karena tidak diberi peran makanya terkesan mandul,” terang Ulul. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,149 views

Next Post

Hakim Sebut Terdakwa Bupati Darwis tak Hadiri Sidang Kedua Tanpa Alasan Sah

Jum Mar 29 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Dililit kasus dugaan pelanggaran Pemilu, membuat Bupati Boalemo Darwis Moridu harus duduk di kursi pesakitan.