Sejumlah Aktivis Minta Gubernur Berhentikan Sementara Bupati Boalemo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, kini resmi berstatus terdakwa atas perkara penganiayaan yang membuat korban Awis Idrus meninggal dunia pada 10 tahun silam.

Status terdakwa Darwis Moridu tersebut ditandai dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, pada Senin pagi (7/9/2020), dengan register Nomor: 160/PID.B/2020/PN.GTO.

Dan pihak PN Kota Gorontalo sendiri telah menyatakan, bahwa persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu itu akan digelar pada pekan depan.

Mengetahui berkas perkara penganiayaan itu telah dilimpahkan ke PN Kota Gorontalo, sejumlah aktivis pun melayangkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, pada Selasa (8/9/2020).

Para aktivis tersebut terdiri di antaranya Moh. Rifaldy Ibura (Presiden BEM-UNG); Fian Hamzah (Forum Pemuda Gorontalo); Anton Abdullah (LSM Jarrak); Paris Djafar (Bara-JP); Robin Yusuf (LSM Bongkar); Kamarudin Kasim (LSM Macan Asia); Taufik Buhungo (perwakilan AMMPD).

Dalam isi surat tersebut, para aktivis itu meminta dengan tegas Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah, terkait proses hukum Bupati Boalemo Darwis Moridu yang telah menjadi terdakwa. Yakni, pada Pasal 83 ayat 1 sampai 5.

Adapun bunyi Pasal 83 yang dimaksud, yaitu:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Dengan permohonan tersebut, para aktivis itu pun meminta kepada Gubernur Rusli Habibie agar dapat melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu secara tegas.

Mengingat Gubernur Gorontalo sedang berada di luar daerah, maka kedatangan para aktivis di kantor gubernur itu pun diterima oleh Wakil Gubernur Idris Rahim.

Pada kesempatan itu, Idris Rahim berjanji akan meneruskan surat dari para aktivis itu ke Gubernur Gorontalo untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses demi proses hukum yang sedang dijalani oleh terdakwa Darwis Moridu, hingga benar-benar mendapatkan putusan yang adil tanpa dipengaruhi pangkat dan jabatan,” ujar sejumlah aktivis. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,425 views

Next Post

CPNS Kota Gorontalo Ikuti CAT, Ini Pesan Wali Kota Marten Taha

Rab Sep 9 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menggelar Computer Assisted Test (CAT), dalam rangka penentuan kelulusan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di UPT-BKN Gorontalo, di Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (8/9/2020).