DM1.CO.ID, GORONTALO: Gorontalo adalah salah satu dari 38 provinsi di tanah air yang akan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, yang dijadwalkan berlangsung pada 8-20 September 2024 mendatang.
Dan pada momen ini, Provinsi Gorontalo juga memastikan diri mengambil bagian dalam pertandingan Game E-Sports sebagai salah satu cabang olahraga (Cabor) yang diperlombakan dalam PON XXI tersebut.
Namun, siapa yang menyangka jika dalam proses penggodokan atlet Provinsi Gorontalo untuk berlaga di cabang olahraga ini, diduga dipenuhi dengan “rekayasa” alias terindikasi diwarnai “kongkalikong” oleh sejumlah oknum yang terkait di dalamnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deddy Umar melalui Surat Terbuka yang ditembuskan ke meja Redaksi DM1, pada Senin malam (10 Juni 2024). Deddy adalah warga Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo, sekaligus seorang pemerhati dan pencinta game E-Sports di Provinsi Gorontalo.
Deddy mengaku harus menulis Surat Terbuka yang ditujukan kepada KONI Provinsi Gorontalo itu, adalah untuk membongkar dan menunjukkan dugaan kuat adanya praktik “kongkalikong” dalam proses penggodokan atlet E-Sports, yang dinilai sarat dengan manipulasi serta terindikasi dilakukan secara seenaknya hanya demi satu tujuan, yakni agar dapat “menikmati fasilitas” ke PON XXI Aceh-Sumut.
Selengkapnya, berikut ini adalah surat terbuka Deddy Umar:
Gorontalo, 10 Juni 2023
Kepada Yth
KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)
Provinsi Gorontalo
Di –
Gorontalo
Perihal: Surat Terbuka atas kesenjangan/ perlakuan oknum pengurus ESI (Esport Indonesia) Provinsi Gorontalo
Mengawali surat ini disampaikan patutlah kita sebagai warga Gorontalo mensyukuri atas lolosnnya cabang olahraga game esport masuk kanca nasional dalam rangka mengikuti PON XXI Aceh Sumatera Utara, namun sangat disayangkan ada beberapa oknum Pengprov ESI dalam rangka e-mengelola management tidak profesional dan transparansi sehingga terkesan sewenang wenang, sementara dalam tata cara pengelolaan managemen dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), apakah pengurus mengacu pada aturan tersebut?
Sehingga saya atas nama pemerhati/pencinta game online berpendapat management ESI Provinsi Gorontalo amburadul.
Terkait hal tersebut diatas saya menyampaikan hal – hal yang harus ditindaklanjuti baik secara internal ESI Provinsi Gorontalo dan KONI Provinsi Gorontalo sebagai berikut :
1. Rekomendasi ESI Provinsi Gorontalo yang ditujukan pada KONI Provinsi Gorontalo dalam bentuk Surat Keputusan Nomor: 213/ESI-GTO/X/2023 Tentang Penetapan Atlet E-Sport Provinsi Gorontalo Untuk Bertanding Dalam Rangka PON XXI Aceh – Sumut, tidak sesuai dengan faktual di lapangan terutama nama tersebut dalam lampiran surat kepetusan antara lain:
a. F********o I. T******o sebagai pelatih e-football yang nota bene tidak menguasai e-football dan menerima uang saku harian sebesar 2.860.000.- sumber anggaran melalui dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Dikpora untuk KONI Provinsi Gorontalo.
b. R****n B*****o sebagai atlit cadangan pada e-football yang nota bene sama tidak menguasai game serta menerima uang saku harian sebesar 2.500.000 sumber dana yang sama.
2. Diterbitkannya Surat peringatan keras terhadap atlit Freefire atas nama R***y I*****l L********a tanpa berdasarkan/tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam ataupun yang tertuang dalam ketentuan yang berlaku pada organisasi.
3. Pemotongan gaji sebesar 600.000.- yang dilakukan E**c B*****r terhadap pelatih free fire sdri I***a M*****a A**b yang berlangsung kurang lebih 5 bulan yang tidak jelas peruntukannya.
4. Perlakuan sewenang wenang dilakukan 4 aktor inteletual terdiri dari :
a. E**c B*****r (Manager)
b. F********o I. T******o (oknum Anggota Polres Gorontalo Kota)
c. R****n B*****o
d. S********o I. T******o (Atlit Cadangan e-football)
Sehubungan hal tersebut diatas dari ke 4 tokoh ini semata – mata menjatuhkan kinerja pelatih free fire (I***a M*****a A**b) sehingga ketika tahapan TC dalam sampai dengan pemberangkatan ke PON Aceh – Sumut hanya berempat yang berangkat.
Dengan ketidakpuasan mereka berempat diusulkan pada ketua ESI untuk perubahan status mereka dengan dengan diterbitkannya Surat Keputusan yang baru dari ESI Provinsi Gorontalo.
a. S********o I. T******o yang mulanya menjabat sebagai asisten pelatih e-football menjadi atlit e-football
b. R****n B*****o yang mulanya menjabat atilt cadangan e-football menjadi Pelatih freefire.
Sehingga dari yang sebelumnya sdr. S********o I. T******o tidak mendapat uang saku harian dengan telah beralihnya statusnya sehingga akan mendapat uang saku harian yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Gorontalo (Dana Hibah) melalui Dikpora Provinsi Gorontalo yang diperuntuk untuk KONI Provinsi Gorontalo.
Terkait hal tersebut maka dengan ini saya menghimbau pada ESI Provinsi Gorontalo dan KONI Provinsi Gorontalo sebagai berikut :
Perlakuan yang dilakukan oleh ke empat tokoh intelektual sebagai berikut :
a. MANIPULASI DATA ATLIT DAN PELATIH sehingga berdampak pada kerugian negara yang jelas melanggar ketentuan serta perundang undangan yang berlaku.
b. Mengusulkan pada KONI Provinsi Gorontalo untuk segera menegur dengan keras pada kedua oknum pengurus ESI saudara F********o I. T******o dan R****n B*****o untuk mengembalikan uang saku harian yang telah diterima kurang lebih 5 bulan.
c. Managamen ESI Provinsi Gorontalo lebih profesional dalam mengelola admistrasinya terutama acuan atau landasan hukum tentang sanksi – sanksi dituangkan dalam AD/ART organisasi.
d. Melaporkan persoalan ini pada Kapolres Gorontalo Kota segera memberikan sanksi pada F********o I. T******o yang nota bene aparat penegak hukum telah melakukan pemalsuan data atlit dan pelatih.
e. KONI Provinsi Gorontalo dan ESI Provinsi Gorontalo segera menonaktifkan keempat tokoh serta memberikan somasi pada organisasi lainnya untuk tidak menerima mereka sabagai anggota atau pengurus.
f. KONI Provinsi Gorontalo lebih selektif untuk memilih pelatih dan atlit untuk semua cabor terutama e-sport dengan kriteria penilaian sebagai berikut :
>Pelatih – menguasai game dan memiliki akun
>Atlit – menguasai game dan memiliki akun.
g. Permasalahan ini tetap saya akan mempidanakan dan melaporkan pada Kejaksaan setempat.
Demikian laporan saya ini, atasnya diucapkan terima kasih.
“ Yang melapor“
Pencinta Game Online
DEDDY UMAR
Tembusan:
1. Pemred Media Online DM 1
2. Gorontalo Post
3. Arsip
Surat Terbuka yang dikirim ke meja Redaksi DM1 ini juga dilengkapi atau dilampiri dengan foto KTP via WhatsApp atas-nama Deddy Umar, yakni sebagai bukti untuk siap mempertanggungjawabkan seluruh poin-poin yang telah dituangkan dalam surat terbuka tersebut. Dan tentu saja Deddy berharap agar persoalan ini bisa mendapat perhatian serius dan sikap tegas dari pihak-pihak berkompeten. (dms-dm1)