Wartawati/Editor: Dewi Mutiara
DM1.CO.ID, JAKARTA: Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) melakukan pembatasan media sosial dan direalisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Hal ini disampaikan Rudiantara, Menkominfo, pada konferensi Pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Sejak sekitar pukul 16:00 hingga tengah malam harinya, layanan media sosial terutama aplikasi WhatsApp mengalami keleletan dalam mengunduh atau unggah video, bahkan ada yang tidak bisa mengaksesnya sama sekali.
“Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system,” ungkap Rudiantara, seperti yang dilansir detikinet.
Rudiantara pun menjelaskan, informasi-informasi hoax yang beredar, utamanya disebar melalui aplikasi WhatsApp
“Kita tahu modusnya adalah posting di medsos. FB (Facebook), Instagram dalam bentuk video, meme, foto. Kemudian screen capture hoax itu disebarkan melalui WhatsApp. Dan karena viralnya makanya kita batasi,” tuturnya
Pasca pembatasan itu, menurut pantauan di berbagai platform media sosial, Facebook, instagram, dan Twitter banyak netizen yang menyarankan aplikasi Telegram dan Turbo VPN untuk menyiasati kesulitan mengakses WhatsApp.
Ramai diunduh, dua aplikasi itu mendadak jadi trending topik jagad maya. Berikut sejumlah capture komentar warganet yang diambil dari berbagai media sosial. (dmk/dm1)