Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Terbayarkan, Ini Reaksi Wabup Herman Walangadi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV tahun 2020, hingga saat ini belum sepenuhnya diterima oleh para guru yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang guru, Rinto Nurkamiden, S.Pd, saat menemui Herman Walangadi selaku Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, pada Sabtu siang (23/1/2020).

Rinto di hadapan Wabup Herman Walangadi pada kesempatan silaturahmi tersebut mengungkapkan, TPG atau tunjangan sertifikasi untuk para guru di Kabupaten Gorontalo pada triwulan IV 2020 belum sepenuhnya dibayarkan.

“Tunjangan sertifikasi untuk triwulan keempat tahun 2020 kemarin, yang diterima oleh para guru itu baru untuk bulan Oktober dan November. Untuk Desember 2020 belum dibayarkan hingga saat ini,” ungkap Rinto.

Rinto yang juga sebagai Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Gorontalo itu pun berharap, kiranya para guru bisa memperoleh kejelasan waktu terkait pembayaran TPG untuk Desember 2020 dari pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Mendengar aspirasi tersebut, Wabup Herman Walangadi yang ditemui di kediaman mertuanya, di Isimu, Desa Satria, tampak kaget dan mengaku baru mengetahui tentang adanya TPG untuk Desember 2020 yang belum diterima oleh para guru.

Wabup Herman Walangadi pun berjanji akan segera menindak-lanjuti harapan para guru yang disampaikan oleh Rinto Nurkamiden tersebut.

“InsyaAllah kalau memang sudah ada dananya, maka besok pun akan diusahakan segera dibayarkan sertifikasi guru untuk bulan Desember 2020 itu, karena ini menyangkut kesejahteraan para guru,” ujar Wabup Herman.

Sebagaimana diketahui, TPG adalah tunjangan yang diperuntukkan kepada para guru yang berstatus PNS maupun non-PNS. Dan untuk di Kabupaten Gorontalo, pembayaran TPG ini dilakukan secara per triwulan.

Meski begitu, tidak semua guru bisa menerima TPG. Mereka yang memperoleh TPG merupakan guru yang telah  mengantongi sertifikat profesi pendidik.

Tunjangan Profesi Guru (TGP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Untuk para guru berstatus PNS, besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Pada pasal 4 dijelaskan, tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG ini akan menyesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Namun mengacu pada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, untuk guru tetap bukan PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp.1,5 Juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. (din/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

13,791 views

Next Post

Kejati Gorontalo Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabgor

Sel Jan 26 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO:  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Tahun 2008, pada Senin (25/1/2021), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.