Kemerdekaan Pers Belum Terwujud, DPI Kembali akan Gugat Dewan Pers ke MK

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA:  Kita pernah sukses bersama melaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018, dan Kongres Pers Indonesia 2019. Dewan Pers Indonesia (DPI) pun akhirnya lahir dari rahim kebebasan Pers.

Hal tersebut disampaikan Heintje Mandagie selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dalam rilisnya yang dikirim ke meja redaksi DM1, pada Rabu (30/6/2021).

Heintje yang juga kini sebagai Ketua DPI itu mengatakan, perjuangan untuk memerdekakan Pers dari berbagai “belenggu”, hingga saat ini belum tuntas.

Olehnya itu, Heintje mengajak seluruh insan Pers untuk bergandengan tangan dalam pergerakan bersama DPI, yakni dengan melakukan gugatan kepada Dewan Pers (DP) jilid II.

Kali ini, ungkap Heintje, akan  dilakukan lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 15 Ayat (2) huruf: f, dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. “Dengan ini kita wajib mengembalikan kewenangan insan pers untuk menentukan nasib sendiri,” tulis Heintje.

Mengingat DP saat ini dipegang oleh sosok yang tidak berasal dari kalangan Pers, sehingga menurut Heintje, hal itulah yang menjadi salah satu alasan DP dianggap tak punya “keberpihakan dan nurani” terhadap insan Pers.  “Kita harus tolak dipimpin oleh orang-orang yang bukan wartawan, dan juga oleh elit wartawan yang tidak pernah merasakan bagaimana rasanya jadi wartawan dari bawah,” kata Heintje.

“Kita wajib membuka perwakilan Dewan Pers di seluruh Indonesia. Media dan wartawan harus sejahtera dari belanja iklan nasional. Peraturan Pers juga harus lahir dari wartawan oleh wartawan dan untuk wartawan,” sambungnya.

Heintje menyebutkan, penafsiran yang keliru terkait penerapan dua pasal di atas, menyebabkan Dewan Pers lupa diri dan kebablasan. “Peraturan Pers dibuat seenak perutnya. Wartawan dan media pun terus dibuat menjerit dan menderita. Kriminalisasi dan diskriminasi makin masif dan marak. Akibatnya kekerasan terhadap Pers makin tumbuh subur. Wartawan dan media non-konstituen pun seolah menjadi warga negara kelas dua. Padahal sama-sama bayar pajak,” tandas Heintje.

“Kita yang berdarah-darah mengawasi pemerintahan, malah dianak-tirikan dan dikriminalisasi. Tapi dia beserta konco-konconya yang bergelimangan fasilitas dan akses, malah sibuk menjilat pemerintah.

Akibatnya kebebasan pers dirampas dan anggota Dewan Pers dipilih tanpa proses demokratis, serta tidak melibatkan seluruh organisasi Pers berbadan hukum yang disahkan negara sesuai SK Kemenkumham RI. Undang-undang Pers tak ubahnya diperkosa dan dikebiri dalam senyap,” kata Heintje.

Bertahun-tahun, kata Heintje, wartawan dicekok dengan kebijakan verifikasi perusahaan Pers dan bisnis uji kompetensi ilegal. “Kerja sama dihambat, martabat pun dihina dengan sebutan abal-abal. Wartawan diteror, disiksa, dihina, dan dibunuh tapi hanya bisa pasrah karena dibekap kewenangannya,” ungkap Heintje.

Ia menyebutkan, saat ini draft uji materi Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung, dan akan segera didaftarkan. “Saatnya kita bergerak! Saatnya wartawan Indonesia bebas dari penindasan dan diskriminasi!” tegas Heintje.

Olehnya itu, untuk mewujudkan rencana mulia tersebut, Heintje pun mengajak setiap insan Pers di seluruh tanah air untuk menghidupkan kebersamaan rasa solidaritas senasib dan sepenanggungan, yakni dengan mengulurkan partisipasi untuk menyokong pergerakan ini hingga sukses.

“Ayo kawan-kawan seperjuangan, kita galang dana untuk operasional uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar bisa terlaksana,” ajak Heintje.

Dan bagi yang berkenan untuk turut membantu, baik dari insan jurnalis  maupun dari kalangan pemerhati Pers, Heintje mempersilakan menghubungi para pemohon di nomor: 0813-4055-3444 dan 0813-8117-2099 & 0816-700-169. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

570 views

Next Post

KPU Provinsi Gorontalo: PDPB Semester Pertama 2021 Jumlah Pemilih Naik

Kam Jul 1 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I di tingkat Provinsi Gorontalo, Rabu (30/6/ 2021).