ASN Boalemo Pengguna Narkoba Sudah Dinon-job, 2 Aleg Lainnya Masih “Kebal”?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Lantaran sempat tertangkap tangan oleh Polres Metro Jakarta saat asyik menikmati Narkoba, pada medio Maret 2020, tiga sosok “penghuni” kantor DPRD Kabupaten Boalemo, hingga saat ini masih menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat di daerah ini.

Ketiga sosok tersebut adalah seorang ASN menjabat Kepala Bagian (Kabag) Legislasi di Sekretariat DPRD Boalemo, Roni Taningo. Dan dua sosok lainnya adalah Anggota Legislatif (Aleg) di Gedung Parlemen Boalemo, yakni Lahmudin Hambali (Wakil Ketua DPRD Boalemo) dan anak bupati setempat, Wahyu Moridu (Ketua Badan Kehormatan DPRD Boalemo).

Pasca penangkapan, ketiganya telah menjalani masa rehabilitasi di Jakarta (kurang dari 3 bulan). Hingga akhirnya, pada awal Juni 2020, ketiganya pun melakukan perjalanan “mudik” dengan rute penerbangan Jakarta-Manado. Kemudian dari Manado ke Boalemo berhasil menembus perbatasan Gorontalo di masa PSBB dengan menggunakan mobil ambulans.

Atas perilaku yang tidak terpuji tersebut, membuat banyak kalangan di daerah inipun mendesak agar ketiganya segera diberi sanksi sebagai efek jera, yakni dengan mencopot jabatan yang sedang diduduki oleh ketiganya.

Dan saat ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boalemo, Agus Nahu, mengaku telah memberikan sanksi nonjob kepada ASN yang ikut terjaring dalam razia Narkoba tersebut.

“Kami dari Tim Penilaian Kinerja ASN Boalemo, sudah memberikan sanksi kepada Roni Taningo, berupa pemberhentian dari jabatan (Nonjob) karena terlibat dalam Narkoba,” ungkap Agus Nahu, di ruang kerjanya pada Selasa, (30/6/2020).

Berbeda dengan ketegasan yang dilontarkan oleh KemenPAN RB yang dikutip dari salah satu media. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, memastikan tak akan memberikan toleransi ASN yang kedapatan menggunakan Narkoba. Karena itu, KemenPAN-RB akan memberhentikan tidak hormat ASN yang terbukti menggunakan Narkoba.

“Memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar Narkoba, termasuk harus direhabilitasi,” ujar Menteri Tjahjo saat launcing Portal Pengaduan ASN yang terlibat Narkoba Pelayanan BNN One Stop Service, yang dibuka virtual oleh Wapres Ma’ruf Amin, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu, Agus Anwar selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Boalemo, saat ditemui di kantornya, pada Selasa (30/6/2020), memberi pandangan terkait 2 Aleg dan 1 ASN Boalemo pengguna Narkoba tersebut.

“Jika kita melihat aturan dari BNN. Jika tidak ada barang bukti, namun positif menggunakan narkoba, berarti wajib direhabilitasi,” ujar Agus Anwar.

Ia menjelaskan, selain dikenal adanya dua jenis rehabilitasi yaitu, rehabilitasi medis dan sosial. Juga, ada rehabilitasi inap dan rehabilitasi jalan. “Namun, yang memutuskan adalah tim Asesmen. Akan tetapi yang perlu diasesmen yaitu ketika barang bukti ditemukan di bawah satu Gram Narkoba. Namun, untuk yang di atas satu Gram tidak perlu asesmen lagi, langsung dijerat dengan pidana, dan tentunya melalui proses pengadilan,” jelas Agus Anwar.

Pada kesempatan itu, Agus Anwar pun mengimbau kepada masyarakat Boalemo, agar tetap bersama-sama memberantas peredaran Narkoba. “Ketika masyarakat mengetahui ada peredaran Narkoba, segera laporkan, dan kita sama-sama untuk memberantas Narkoba ini yang menjadi ‘musuh bangsa’,” tandas Agus.

Lalu bagaimana dengan desakan dari banyak kalangan, yang saat ini mengharapkan agar segera mencopot jabatan ketiga “penghuni” Kantor DPRD Boalemo itu?

Adalah Lahmudin Hambali, beberapa waktu lalu, terkait masalah Narkoba yang dialaminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui media massa.

Namun sejumlah pihak sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum bagi Wahyu Moridu maupun Lahmudin Hambali, yang hingga kini masih belum mendapatkan sanksi dari instituti maupun dari pihak partai politik yang menaunginya. Sehingga tidak sedikit kalangan pun bertanya-tanya, apakah kedua Aleg ini kebal hukum? (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

57,066 views

Next Post

Pria 40 Tahun ini Nikahi Gadis 20 Tahun, Mahar Sepasang Sandal Jepit dan Secangkir Air

Ming Jul 5 , 2020
DM1.CO.ID, NTB: Pria bernama Yudi (40) berhasil menikahi seorang gadis cantik bernama Helmi (20), dengan mahar alakadarnya. Yakni, sepasang sandal jepit dan secangkir air.