Soal RS Ainun Habibie, Menteri Kesehatan RI: Jangan Sampai Menyalahi Peraturan Perundang-Undangan

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, GORONTALO: Menteri Kesehatan Republik Indonesia Letnan Jendral Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) melakukan kunjungan kerja pertamanya ke Gorontalo, Minggu (27/10/2019).

Setelah mengikuti penyambutan secara adat oleh pemerintah daerah di Bandara Djalaludin Gorontalo, Menteri Kesehatan RI (Menkes RI)langsung bertolak mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ainun Habibie.

Pantauan kru DM1, nampak Menkes Terawan meninjau RS Ainun Habibie didampingi Wakil Gubernur Idris Rahim, Sekretaris Daerah Provinsi Darda Daraba, juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Misranda Nalole SE, Msi.

Pada lawatannya ke rumah sakit tersebut, kepada awak media Terawan mengatakan, pemerintah daerah diharapkan mendata secara detail seluruh kebutuhan untuk operasional dan pemanfaatan rumah sakit dengan baik.

“Perlu bersama-sama menyiapkan dan membangun serta memanfaatkan rumah sakit ini, karena itu tim rumah sakit juga dinas kesehatan agar bisa mendata secara detail, apa-apa saja yang diperlukan untuk operasional dengan baik,” tutur mantan Kepala RSPAD itu.

Selanjutnya, ketika diminta tanggapannya terkait pengembangan RS Ainun Habibie melalui skema KPBU, Terawan mengatakan pengembangan hendaknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya baru dua hari jadi menteri, istilah KPBU saja baru diberi tahu sama pak wakil gubernur, banyak istilah jadi masih harus banyak belajar, supaya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, jangan sampai kita terjebak keinginannya luhur tapi kalau melanggar perundang-undangan maupun peraturan tidak bijak,” pungkas Menteri Kesehatan Terawan.

Selama di Gorontalo, Menteri Kesehatan RI dijadwalkan untuk menjadi Keynote Speaker dalam acara Simposium Interventional dan Emergency Radiology Update yang diselenggarakan pada 26-27 Oktober 2019 di Hotel Horison Nayumi Gorontalo. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

5,941 views

Next Post

Dewan Pers, "Pengkhianat" UU Nomor 40 Tahun 1999?

Kam Okt 31 , 2019
DM1.CO.ID, TAJUK RENCANA: Dalam perjalanannya dari masa ke masa, perusahaan pers terus ditekuni dengan tetap menjadi kekuatan sekaligus alat sosial kontrol dalam memperjuangkan tegaknya kebenaran dan keadilan.