Desak Gubernur “Pecat” Masran Rauf, AD: Sekda Jangan Bentengi “Pejabat Cabul”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Masran Rauf, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Gorontalo yang sempat dikabarkan tertangkap basah, pada Sabtu tengah malam (6/2/2021), bersama seorang wanita bernama Rinny Sukardi, saat ini masih menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.

Bagaimana tidak, Masran dengan penyebutan “Masbro” sebagai nama samaran dalam pemberitaan awal, dan Rinny Sukardi dengan nama samaran “Rindi” itu, diduga telah melakukan perbuatan asusila (tercela) sebagai “pasangan selingkuh”.

Disebut tercela, karena baik Masran maupun Rinny adalah dua sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS), –yakni Rinny Sukardi adalah PNS di Balai Diklat Provinsi Gorontalo. Dan bahkan keduanya masih sah berstatus sebagai “milik” orang.

Meski beralasan hanya berkunjung untuk mencicipi durian bersama Rinny sambil membahas bisnis, namun Masran menurut Stenly (suami Rinny) malam itu sedang digerebek oleh Eta (nama samaran istri Masran).

Bahkan pengacara Eta, Ridwan Abdul, mengaku sudah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan Masran dengan Rinny, hingga akhirnya digerebek oleh Eta dalam posisi (menurut informasi) bersembunyi di bawah tempat tidur, yakni di saat Stenly sedang tidak berada di rumahnya.

Penggerebekan yang dilakukan Eta terhadap Masran dan Rinny pada tengah malam itulah, di mata publik, adalah sebagai peristiwa yang sangat memalukan dan sangat tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat (PNS) yang digaji oleh negara, sehingga alasan privasi atau urusan pribadi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk “menganulir” perbuatan tercela tersebut.

Tidak sedikit masyarakat dari berbagai kalangan pun menyoroti secara tajam kelakuan tercela yang dilakoni oleh Masran dan Rinny tersebut. Publik bahkan menilai, bahwa Masran dan Rinny tak hanya mencoreng nama baik Gorontalo yang dikenal sebagai daerah “Serambi Madinah”, tetapi juga secara tidak langsung telah “menikam” Gubernur Gorontalo dari belakang.

Dan tak hanya itu, Masran dan Rinny juga dipandang sebagai dua sosok PNS yang sepertinya tak lagi punya rasa malu, karena dengan berani melakukan perbuatan tercela yang membuat rumah tangga masing-masing kini terancam hancur. Sehingga, di mata publik, keduanya kini dianggap benar-benar sangat tidak pantas lagi mendapat kedudukan “terhormat” sebagai PNS.

Mewakili tuntutan publik tersebut, Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Provinsi Gorontalo pun akhirnya menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (22/2/2021), dihadiri di antaranya oleh Sekdaprov, Kepala BKD, serta pihak berkompeten lainnya.

Adhan Dambea (AD) selaku anggota komisi I yang ditemui di kantor Yayasan AD Center mengaku, bahwa dalam RDP tersebut dirinya bersuara lantang menegaskan tentang adanya pelanggaran etika yang seharusnya tidak dilakukan oleh Masran Rauf sebagai seorang PNS yang menduduki jabatan “terhormat” dan strategis sebagai Kadis Kominfo.

Sepintas, menurut Adhan, persoalan penggerebekan maupun perselingkuhan Masran dan Rinny itu adalah masalah pribadi. “Tetapi kita tidak masuk di wilayah situ (pribadi). Kita masuk di wilayah kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, biarlah itu berproses,” ujar Adhan kepada DM1, pada Senin malam (22/2/2021).

Adhan yang juga mantan Wali Kota Gorontalo itu pun mendesak Gubernur Gorontalo agar segera “memecat” atau mencopot Masran Rauf dari jabatannya, paling tidak memberi sanksi non-job atau di-plh-kan. “Sebab dia ini (Masran, sejak peristiwa penggerebekan itu) sudah tidak pantas lagi disebut pejabat yang patut memberi contoh baik,” lontar Adhan.

Dalam RDP tadi, lanjut Adhan, prosesnya pelanggaran atas dugaan perselingkuhan itu diserahkan kepada pihak BKD untuk dituntaskan paling lama seminggu.

Tak hanya itu, dalam RDP tersebut AD juga mengaku meminta dengan tegas kepada Sekdaprov agar jangan membentengi “pejabat cabul” yang terindikasi kuat melakukan perbuatan asusila dan berkelakuan amoral seperti itu.

“Saya bilang tadi (dalam RDP), terbangun opini bahwa ini pak Sekda seolah yang menghalangi-halangi proses ini, jangan pasang badan. Dan saya juga katakan kepada Zukri (Kepala BKD) jangan karena sesama IPDN lalu saling membantu di hal-hal yang negatif. Boleh saling membantu, tetapi di hal-hal yang positif,” tutur Adhan Dambea.

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu juga menyebutkan, bahwa Stenly (suami Rinny) beberapa hari belakangan ini telah curhat dan mengungkapkan kekecewaan via percakapan WhatsApp (WA), yakni tentang kelakuan Masran yang dinilai sangat tercela itu. “Dan dia (Stenly) bersedia menjadi saksi dalam proses persoalan ini di BKD, besok (Selasa, 23/2/2021),” pungkas Adhan Dambea sambil memperlihatkan percakapannya dengan Stenly via WA. (dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,298 views

Next Post

BLT Dinilai Disalurkan Secara “Senyap”, Ketua BPD Tawainalu Bingung

Sel Feb 23 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terkena dampak Covid19 tahun 2021 di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dikabarkan telah disalurkan.