ASN di Daerah Lain “Berani” Dukung Capres, Sekda Darda: ASN Prov Gorontalo Patuh Aturan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan bahkan beberapa pejabat di daerah lain, dikabarkan telah terang-terangan bersikap mendukung salah satu calon presiden (Capres) masing-masing.

Bahkan sejumlah ASN di daerah lain itu berani menyatakan mendukung salah satu Capres dengan sengaja membuat video, lalu di-upload ke media-media sosial.

Tetapi hal seperti itu, tidak ditemukan di Provinsi Gorontalo. Sebab, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sangat mematuhi aturan-aturan terkait Pemilu.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si, saat wartawan DM1 meminta pandangan tentang netralitas ASN dalam Pemilu.

Sekda Darda mengungkapkan, Gubernur Gorontalo (Rusli Habibie) memang berkali-kali menegaskan agar ASN di lingkungan Pemprov bisa benar-benar mematuhi aturan Pemilu.

“Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo memang sudah menekankan kepada ASN di daerah ini, agar momen Pemilu ini hendaknya menjaga netralitas dengan mengedepankan sikap profesional,” ujar Sekda Darda di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).

Imbauan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo itu, menurut Darda, tentu saja adalah merupakan penegasan yang harus terus disosialisasikan jelang pelaksanaan Pemilu serentak 2019 ini.

“Sejak jauh-jauh hari hingga kini, saya setiap saat di hadapan para ASN tak pernah luput menyampaikan penegasan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tersebut,” tutur Sekda Darda.

Dalam Pemilu ini, kata Sekda Darda, para ASN di Provinsi Gorontalo harus sebisa mungkin bersikap netral agar profesionalisme dapat benar-benar terjaga dan terlaksana dengan baik.

Netral dalam hal ini, kata Sekda Darda, bukan berarti mereka (ASN) dilarang menggunakan hak pilihnya.

Para ASN, lanjut Sekda Darda, diimbau agar bisa netral dalam arti tidak memperlihatkan sikap terang-terangan mendukung pasangan Capres atau kepada peserta Pemilu lainnya.

Tujuannya, menurut Sekda Darda, adalah agar tugas atau kewajiban maupun tupoksi para ASN bisa betul-betul dilaksanakan secara profesional.

“Profesional di kalangan ASN artinya harus memberikan pelayanan kepada semua masyarakat tanpa pilih-pilih kasih,” jelas Sekda Darda.

Apabila ada ASN yang telah terlihat secara terang-terangan mendukung Capres atau peserta Pemilu lainnya, maka menurut Sekda Darda, ASN tersebut bisa dipastikan sangat sulit melaksanakan tugasnya secara profesional.

Sekda Darda menjelaskan, untuk mengantisipasi agar ASN bisa benar-benar netral, selain adanya penegasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, pihaknya juga sudah mewanti-wanti Badan Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo untuk terus melakukan sosialisasi dengan memberikan pemahaman seputar Pemilu, termasuk kepada kalangan ASN.

“Dan saya berterimakasih kepada para ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo ini, karena sejauh ini menurut catatan dari KPU maupun Bawaslu Provinsi Gorontalo menyebutkan belum ada ASN Pemprov Gorontalo yang tersangkut dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu,” ungkap Sekda Darda.

Menurut Sekda Darda, hal tersebut membuktikan bahwa ASN di daerah ini sangat patuh terhadap aturan Pemilu dan amat tunduk pada penegasan yang ditekankan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.

Selain harus memahami Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sekda Darda juga mengingatkan agar para ASN benar-benar memperhatikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sekda Darda menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 terdapat pasal-pasal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN.

Misalnya pada Pasal 2 huruf f. “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Ini artinya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” ungkap Sekda Darda.

Pasal 9 ayat 2 dalam undang-undang ASN juga disebutkan, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebab, menurut Sekda Darda, pada Pasal 10 disebutkan, bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai: a.pelaksana kebijakan publik; b.pelayan publik; dan c.perekat dan pemersatu bangsa.

Juga pada Pasal 87 ayat 4 huruf c, menyebutkan: “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”. (ori-ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,138 views

Next Post

Bangun Bonebol Cemerlang, Darit Polingala: Pemkab dan DPRD Harus Saling Dukung

Sab Mar 30 , 2019
Wartawati: Resti Djalil Cono-Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Hubungan antara eksekutif dan legislatif seharusnya selaras berdampingan, ini penting dilakukan, agar semangat kebersamaan dalam membangun daerah khususnya Bonebol bisa lebih baik, hal ini yang terus disuarakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bonebol, Darit Polingala, seperti yang diutarakannya Sabtu, (30/3/2019). Menurut Darit, […]