Kejati Gorontalo Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabgor

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Tahun 2008, pada Senin (25/1/2021), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Kedua tersangka tersebut adalah Ir. Abdul Nasser Maunti, MM (pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo April 2008 – September 2009 selaku Pengguna Anggaran); dan tersangka Marwan B. Suleman, ST, MT  (dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH, MH dalam keterangan resminya menyebutkan, tersangka dalam proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2008, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.

Menurut Mohammad Kasad, para tersangka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. Sinar Kota Indah.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, ungkap Mohammad Kasad, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.368.435.101,38,- sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Nomor Pengantar 02/PW.21/5/2019 tanggal 28 Mei 2019.

Mohammad Kasad menyebutkan, kedua tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga melanggar Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen kepada kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum Yulganova Sidiki, SH, MH melakukan penahanan kepada para terdakwa Selama 20 hari ke depan, terhitung sejak dikeluarkannya  Surat Perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: Print-70/P.5.1/Ft.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

12,474 views

Next Post

Terdakwa GORRgate ini “Berkicau” Lewat Surat: Apa Saya Harus Bertanggungjawab Sendiri?

Sel Jan 26 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO:  Setelah dikabarkan sempat mencurahkan isi hatinya (curhat) di hadapan Majelis Hakim terkait adanya “perlakuan tidak adil” dari pihak kejaksaan, terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB) kembali bersuara.