DM1.CO.ID, BOALEMO: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta yang merupakan Bantuan Presiden (Banpres) kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terdampak pandemik Covid19, sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020, dan kini telah dilakukan penyalurannya.
Namun di Kabupaten Boalemo, dari 4 ribu lebih yang telah terdaftar sebagai penerima tahap pertama, terdapat sejumlah besarnya justru mengaku hanya bisa “gigit jari” karena tidak bisa menerima bantuan tersebut dari “pintu” Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.
Menurut sejumlah warga penerima yang kini “gigit jari” itu, BRI sebetulnya telah melakukan proses pencairan, tetapi tidak lagi diteruskan ke rekening masing-masing penerima yang memiliki tunggakan utang di BRI. Artinya, BRI langsung “menyedot” dana pencairan itu sebagai pembayaran tunggakan utang.
Cara dan sistem yang dilakukan oleh pihak BRI Tilamuta-Boalemo itu, sangat dikeluhkan dan dikecam oleh para warga yang merasa berhak menerima bantuan dari presiden itu.
Di satu sisi, sejumlah warga yang “gagal” menerima BPUM ini mengakui, bahwa memang mereka memiliki tunggakan utang di BRI, namun tidak seharusnya BRI mengeksekusi bantuan itu sebagai pembayaran tunggakan utang.
Sebab, menurut mereka, bantuan itu sengaja dikucurkan oleh presiden sebagai stimulus agar pelaku usaha kecil dapat menggunakannya untuk sedikit membenahi usaha.
Kekecewaan dan protes dari sejumlah warga ini cukup beralasan. Sebab, menurut mereka, pihak BRI tidak memberitahu sejak awal jika bantuan itu akan dialihkan sebagai pembayaran tunggakan utang.
“Kami sudah rugi biaya urus ke sana ke mari untuk kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak BRI Tilamuta, sampai pada proses buka rekening baru. Namun setelah semuanya sudah rampung, di saat mau mencairkan dana bantuan tersebut, pihak Bank BRI Tilamuta malah tidak mencairkan hak kami yang diberikan oleh pemerintah,” keluh seorang warga, pekan lalu.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boalemo, Irwan Dai, saat dimintai keterangannya terkait keluhan sejumlah warga tersebut, membenarkan telah ada 4 Ribu penerima BPUM dari kalangan pelaku UMKM, dan sudah dicairkan pada tahap pertama.
Namun Irwan Dai mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari masalah pencairan dana dari BRI yang harus dialihkan sebagai pembayaran tunggakan utang nasabah.
“Tugas kami hanya melengkapi data penerima bantuan, dan menyodorkan kepada pihak bank. Untuk pemotongan itu bukan wewenang kami,“ jelas Irwan Dai, pada Kamis (19/11/2020).
Sementara itu, Ivan Kholid selaku Kepala BRI Cabang Pembantu Tilamuta mengatakan, acuan pihaknya dalam mencairkan bantuan UMKM tersebut implementasinya menurut Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Sementara untuk pemotongan bantuan UMKM tidak ada aturan yang menjadi dasar.
“Tidak ada aturan di sini untuk memotong dana bantuan UMKM tersebut. Di sini kita sebagai lembaga penyalur, dan nasabahnya sadar sudah menanda-tangani surat Pernyataan kelengkapan pencairan dana BPUM bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar yang berhak menerima BPUM. Jadi kita hanya menerapkan sejauh itu,” ujar Ivan diplomatis, saat ditemui pada Senin (23/11/2020). (kab/dm1)
Sel Nov 24 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski baru dua bulan resmi menjabat direktur PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, namun Lucky Paudi, ST, M.Si telah memperlihatkan keseriusan dan upayanya dalam memberikan yang terbaik untuk kemajuan PDAM Kota Gorontalo ini.