DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kontrak pekerjaan pengaspalan jalan poros Desa Tawainalu-Karemotingge, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sepanjang satu Kilometer (1 Km), terancam diputus.
Pasalnya, proses pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran Rp.2,3 Miliar tahun 2022 tersebut dinilai berjalan sangat lambat.
Plt Kadis PU dan Perhubungan Koltim, Arisman, SE, membeberkan bahwa progres pengerjaan pengaspalan baru mencapai 40-an persen. Sementara jadwal kontrak boleh dikata terhitung sudah selesai.
“Kalau sampai hari Senin besok, saat kami turun lapangan, lantas belum ada kelanjutan kegiatan pengaspalan, dan hari Selasa tidak keluar adendumnya (penambahan waktu), maka kami tidak segan atau ragu untuk putuskan kontraknya,” tegas Arisman saat dikonfirmasi, Ahad (23/10/2022) di kediamannya.
Arisman mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran atau peringatan kepada CV. Purba Koltim Group sebagai rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kalau diputus kontrak, maka tidak ada kerugian daerah. Daripada saya mau paksakan ambil risiko untuk menyetujui mencairkan anggaran yang melebihi dari bobot pekerjaan. Saya tidak mau jadi bulan-bulanan,” katanya.
Arisman yang juga saat ini sebagai Asisten I Setda Koltim ini berharap kepada pihak kontraktor, hendaknya bisa segera dan secepatnya menyelesaikan pekerjaannya, apalagi ada jeda sampai Selasa yang diberikan sebelum dilakukan pemutusan kontrak.
Proyek pengaspalan di Desa Tawainalu-Karemotingge ini, sempat menyita perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Koltim. Beberapa hari yang lalu, Ketua Komisi I, Risman Kadir bersama beberapa orang rekannya sesama anggota dewan sempat turun menengok kondisi proyek ini. (rul/dm1)