Pesawat Susi Air Tergelincir di Ilaga-Papua

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAYAPURA: Pesawat kargo tipe Pilatus Porter PC-06 dengan nomor registrasi PK-BVM milik maskapai Susi Air, tergelincir dan keluar landasan pacu (overrun) di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak-Papua, Sabtu pagi (31/12/2016) sekitar pukul 07.36 WIT.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Pilot dalam keadaan selamat,” ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agoes Soebagio Agoes dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2016.

Agoes menuturkan, pesawat dengan pilot in command (PIC) Captain James Davis berangkat dari Timika menuju Ilaga dengan mengangkut kargo tanpa penumpang.

Kontak pertama dengan Bandara Ilaga, kata Agoes, terjadi pukul 07.21 WIT. Dari informasi ketika itu disebutkan kondisi cuaca angin dengan jarak pandang 3-4 kilometer. Terdapat kabut di sekitar base leg runway 25.

Kemudian, jelas Agoes, pukul 07.33 WIT posisi pesawat dikabarkan berada di left downwind runway 25. Lalu, pukul 07.35 WIT, posisi pesawat berada pada final runway 25. Pesawat akhirnya mendarat secara normal sebelum aimin point. Namun sesaat melewati aiming point, kata Agoes, pesawat melintir ke arah kanan runway 25.

“Sayap sebelah kanan membentur sisi runway dan kemudian diikuti sayap sebelah kiri, dan baling-baling,” ujar Agoes.

Sementara itu menurut keterangan yang dihimpun dari Bidang Humas Polda Papua, saat mendarat, pesawat tersebut tergelincir hingga menabrak pagar pembatas di Lapter Ilaga.

Jarak pesawat dengan apron (tempat parkir pesawat udara) mencapai sekitar 200 meter. Hanya James yang berada dalam pesawat yang mengangkut sembako tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi juga membenarkan insiden tergelincirnya pesawat Susi Air di Ilaga.

(dsb/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

1,701 views

Next Post

PDI-P Beri “Kado” Tahun Baru Buat Bupati Ini

Ming Jan 1 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah mendapat kabar bahwa Bupati Klaten terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan “kado” akhir tahun 2016, yakni berupa sanksi pemecatan seketika di hari itu juga.