KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri 1443H

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Sampai akhir pekan Idul Fitri 1443 H ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 395 laporan masyarakat dari berbagai kalangan, yakni terkait adanya pemberian barang atau objek gratifikasi, dengan nilai taksir mencapai Rp.274.117.519.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya melalui rilis menguraikan, laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp.4.350.000; terdapat 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp.153.736.899; ada 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp.32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp. 83.740.620.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” kata Ipi dalam rilisnya, Ahad (15/5/2022).

KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan diupdate pada kesempatan berikutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ipi menyebutkan, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

757 views

Next Post

YIM Pertanyakan Pemerintah Singapura Tolak Kedatangan UAS

Sel Mei 17 , 2022
DM1.CO.ID, JAKARTA: Kunjungan perjalanan ulama kondang Indonesia, Ustaz Abdul Somad (UAS), ke Singapura pada Senin (16/5/2022), mendapat penolakan oleh pemerintah di negara setempat. UAS sempat ditahan oleh otoritas keimigrasian Singapura, yang pada akhirnya dipulangkan ke Indonesia.