KPK Larang Pegawai Minta THR kepada Masyarakat, Ini Surat Edarannya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Jelang lebaran 2023 M atau hari raya Idul Fitri 1444 H ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan atau peringatan dalam bentuk Surat Edaran. Yakni, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Salah satunya adalah, melarang pegawai meminta hadiah berupa THR (Tunjangan Hari Raya) kepada masyarakat.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, ditujukan kepada 1. Para Ketua Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, 2. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, 3. Jaksa Agung RI, 4. Panglima TNI, 5. Kepala Kepolisian RI, 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 7. Para Gubernur/Bupati/Wali Kota, 8. Para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, 9. Para Ketua Komisi, 10. Direksi BUMN/BUMD, 11. Para Ketua/Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/ Korporasi/Masyarakat, dan 12. Seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara RI.

KPK dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, kami mengimbau hal-hal sebagai berikut:

1. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan denga peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

6. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang pengguanaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

7. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya.

8. Pegawai negeri/penyelenggara negaradan perusahaan/korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindakan pidana korupsi.

9. Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi /masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstuksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi/pegawai/masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

10. Informai lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat [email protected] atau alamat pos KPK.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Surat Edaran yang telah ditanda-tangani oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK itu ditetapkan pada 30 Maret 2023, dan ditembuskan kepada Inspektur KPK.

Bagikan dengan:

Muis Syam

570 views

Next Post

H-2 Lebaran, TPP Belum juga Full Dicairkan: Pemkab Boalemo Menari-nari di Atas Penderitaan ASN?

Rab Apr 19 , 2023
Oleh: Kisman Abubakar* DM1.CO.ID, OPINI: Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1444 H dikabarkan akan dirayakan pada hari Jumat, 21 April 2023 M. Idul Fitri adalah hari kemenangan yang dirayakan oleh seluruh umat Islam di muka bumi ini dengan penuh rasa syukur, dalam suasana penuh suka-cita dan kegembiraan, sambil bersalam-salaman […]