Jubir PN Tilamuta: CoC Bupati Darwis Sedang Dikaji

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO:  Proses hukum kasus pidana khusus Pemilu yang mendudukkan Bupati Boalemo, Darwis Moridu sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, telah usai dengan melewati tujuh sidang.

Dan meski telah dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan, namun Darwis Moridu kini belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, Ka Daru (sapaan akrab Darwis Moridu) disebut-sebut masih harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang lain.

Yakni, saat sidang masih berlangsung, Darwis sempat meluapkan kemarahannya kepada Majelis Hakim, lalu pulang meninggalkan ruang sidang meski persidangan belum usai.

Sikap terdakwa Darwis tersebut dinilai termasuk Contempt of Court (CoC), yang dengan jelas telah membuat gaduh suasana persidangan keempat, yang digelar pada Selasa (2/4/2019).

CoC adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan, maupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaan lembaga peradilan atau martabat lembaga hukum dengan tidak mematuhi tata-tertib di dalam sidang pengadilan yang sah.

Juru bicara (Jubir) PN Tilamuta, Irwanto, SH kepada wartawan DM1 membenarkan, bahwa luapan kemarahan Darwis Moridu dalam persidangan tersebut, adalah bisa dikategorikan sebagai CoC yang dapat memunculkan konsekuensi hukum.

Irwanto yang juga sebagai anggota Majelis Hakim pengganti pada persidangan ketujuh itu mengungkapkan, bahwa kemarahan Darwis  Moridu tersebut masih harus dikaji dan dibahas di tingkat pimpinan. “Apakah termasuk CoC atau bukan,” ujar Irwanto.

Menurutnya, hal tersebut adalah menjadi domain dari Majelis Hakim. Sehingga untuk menentukan Darwis melakukan CoC atau tidak, menurut Irwanto, itu secepatnya akan dibahas dan dikaji oleh Majelis Hakim.

Irwanto menunjuk sejumlah pasal terkait CoC tersebut. Di antaranya adalah pasal 218 KUHAP ayat 1, 2 dan 3.

(1) Dalam ruang sidang siapapun wajib  menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

(2) Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. 

(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya“.

Lebih jauh Irwanto mengungkapkan, terkait dengan pasal 218 KUHAP itu kemudian ditegaskan dalam pasal 217 KUHP:  “Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah“.

“(Pasal) inilah yang sedang dibahas bersama pimpinan. Jika diputuskan terdapat unsur kegaduhan atau melanggar undang-undang yang menjurus tindak pidana, maka (terpidana Darwis Moridu) akan ditindaki dan diproses,” tegas Irwanto, sesaat usai sidang putusan Darwis di PN Tilamuta, Senin (8/4/2019) .

Proses itu sangat perlu dilakukan, sebab menurut Irwanto, jangan sampai perilaku demikian akan diikuti oleh masyarakat lainnya saat sedang diadili dalam persidangan.

Artinya, mereka bisa melakukan hal serupa yang tak sopan, seperti marah-marah lalu meninggalkan Majelis Hakim dengan seenaknya di saat sidang  masih berlangsung. (kab/dm1)

Berita terkait:
1. Bupati Boalemo Tuding Gubernur Rusli “Jual Istri” dengan Bantuan?
2. Kasus Tudingan Bupati Darwis “Jual Istri” Masuk Tahap Penuntutan
3. Pagi ini, Bupati Darwis Jalani Sidang Perdana Tudingan “Jual Istri”
4. Saat Bupati Boalemo Jalani Sidang Perdana Kasus “Jual Istri”
5. Hakim Sebut Terdakwa Bupati Darwis tak Hadiri Sidang Kedua Tanpa Alasan Sah
6. Sidang ke-3 Kasus Tudingan “Jual Istri”, Keterangan Bawaslu dan Saksi Pelapor Beratkan Bupati Boalemo
7. Jaksa Tuntut Bupati Darwis 1 Bulan Penjara dengan 3 Bulan Percobaan
8. Tak Hargai Hakim, Terdakwa Bupati Boalemo Marah-marah di Ruang Sidang

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,258 views

Next Post

DPRD Kabgor Segera Bentuk Pansus LKPJ APBD 2018

Sel Apr 9 , 2019
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara  DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2018, kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Sahmid Hemu pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabgor, Senin (8/4/2019).