Japesda: Izin Pantai Ratu Jangan Sampai Ditumpangi “Penumpang Gelap”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melempar pernyataan positif terkait kekisruhan objek wisata Pantai Kota Ratu, Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta-Kabupaten Boalemo.

“Saya tegaskan, (seandainya) hari ini berkas persyaratannya lengkap, (maka) hari ini juga saya tanda-tangani,” demikian disampaikan Gubernur Rusli Habibie, dalam acara penyerahan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Boalemo, Jumat (13/12/2019).

Nampaknya, sejumlah kalangan langsung “menelan mentah-mentah” penegasan Gubernur Gorontalo tersebut sebagai restu yang sekaligus seolah mampu menghentikan proses hukum Pantai Kota Ratu.

Menanggapi penegasan Gubernur Gorontalo tersebut, Ketua Dewan Pengawas Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo, Rahman Dako menyatakan, bahwa ungkapan Gubernur Rusli tersebut adalah tidak lebih merupakan sebuah motivasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo segera menuntaskan seluruh persoalan yang sedang melilit Pantai Kota Ratu, termasuk masalah hukumnya, supaya izin bisa dikeluarkan secara normatif pula.

Rahman Dako mengingatkan, bahwa sampai hari ini Pantai Kota Ratu masih ditangani oleh Polda Gorontalo karena diduga kuat melanggar 4 undang-undang (UU) sekaligus. Yakni UU Kehutanan, UU Minerba terkait Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, dan UU soal Kelautan dan Perikanan.

Bahkan secara jelas, dalam pertemuan Wakil Bupati Boalemo bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo dengan Gubernur Rusli Habibie, pada Senin (26/8/2019), menghasilkan keputusan bahwa apabila gugatan hukum sudah tuntas, dan juga syarat serta berbagai tahapan krusial dapat diselesaikan, maka pengajuan izin baru bisa diproses, tentu saja dengan kelengkapan yang juga harus dipenuhi.

Jadi, menurut Rahman Dako, penegasan Gubernur Rusli di acara penyerahan sertifikat itu sangat jelas, adalah hanya sebatas memberi motivasi kepada Pemkab Boalemo, bahwa apabila tahapan-tahapannya (tuntutan hukumnya) sudah dituntaskan, dan juga kelengkapan dokumennya sudah lengkap, maka pasti Gubernur Gorontalo akan menanda-tangani perizinannya. Namun jika sebaliknya, maka pasti Gubernur Rusli tidak akan mengeluarkan izin.

Tetapi secara umum, Rahman Dako mengaku tidak mempermasalahkan apalagi menentang Pantai Kota Ratu untuk dijadikan objek wisata yang mampu menopang pemasukan daerah.

“Sekarang pun masyarakat bisa melakukan wisata (di Pantai Kota Ratu), tapi bukan di infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah di atas kawasan-kawasan yang tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Rahman.

“Izin untuk wisata itu harus, tetapi siapa yang sudah melakukan pengrusakan (pelanggaran) juga harus dihukum,” tegas Rahman.

“Yang paling penting adalah jangan lupa sudah ada pelanggaran di situ (di pembukaan lokasi wisata Pantai Kota Ratu). Siapa pelanggarnya, menurut saya harus diusut bupatinya, karena dia yang membangun cottage di situ,” sambung Rahman Dako.

Aktivis senior lingkungan hidup ini juga meminta kepada semua pihak untuk bijak memahami situasinya. “Yang kelihatannya, ini kita digiring ke ‘perkelahian’ antara Japesda dengan masyarakat atau BUMDes. Tapi yang otak di belakangnya siapa? Itu yang paling penting dan ini menjadi preseden buruk kalau dibiarkan,” ujar Rahman.

Kembali ke persoalan izin, Rahman Dako sekali lagi menegaskan bahwa pihak tidak mempermasalahkan izin lokasi wisata Pantai Kota Ratu yang sedang diupayakan oleh Pemkab Boalemo.
“Semua orang berhak mengajukan izin karena itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, cuma jangan sampai ada yang jadi ‘penumpang gelap’,” ungkap Rahman.

“Penumpang gelap” yang dimaksud Rahman, yakni pihak yang seolah-olah bertindak atas-nama kepentingan rakyat, tapi sangat bisa ditebak bahwa itu sebetulnya terselip kepentingan bisnis pribadi yang sangat besar.

“Jadi ‘penumpang gelap’ itu, mengatasnamakan BUMDes, tapi merusak lingkungan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, kalau benar bupati punya cottage dan lain-lain,” katanya.

“Menurut saya, kalau itu benar, itu berarti dia punya kepentingan pribadi, untuk kepentingan usaha dan bisnisnya. Ini makanya saya istilahkan sebagai penumpang gelap, mengatasnamakan dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rahman.

Rahman Dako juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mempersoalkan masyarakat untuk melakukan aktivitas wisata di mana saja. Termasuk masyarakat bisa melakukan kegiatan wisata di sana (Pantai Kota Ratu), cuma fasilitas-fasilitas yang diduga berada di lokasi pelanggaran itu tidak bisa digunakan. “Siapa saja boleh berwisata ke sana (Pantai Kota Ratu). Tapi pelaku yang merusak, itu yang harus ditangkap,” pungkas Rahman.(kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

13,550 views

Next Post

Menang dalam Pilkades Molalahu, Ini Sekelumit yang akan Dilakukan Haris Habi

Sen Des 16 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Desa Molalahu kini memiliki Kepala Desa (Kades) yang baru dari hasil Pemilihan Kepala Desa periode 2019-2025, yakni Haris Yasin Habi, S.Pd.I.