Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Praktik penambangan liar bahan galian C berupa tanah timbunan (clay) yang diduga ilegal  telah terjadi di wilayah Desa Iwoikondo, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Parahnya lagi, penambangan itu dilakukan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

Bagikan dengan: