DM1.CO.ID, GORONTALO: Tiga terdakwa dalam kasus pembebasan lahan proyek GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Senin (27/4/2021), telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
DM 1
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis bersalah kepada 3 orang terdakwa dengan 2 putusan yang berbeda, namun kasus kerugian negara Rp.43,3, Miliar dari proyek pembebasan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR) itu, tampaknya belum “tuntas” untuk terus didalami, dan bahkan di mata publik masih harus […]
Oleh: Herman Muhidin* DM1.CO.ID, OPINI: Kasus hukum proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), akhirnya sudah ada putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo terhadap terdakwa Ibrahim, ST dan Farid Siradju serta Asri Wahjuni Banteng. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, –(Butota.ID, 29 April 2021). Di […]
DM1.CO.ID, GORONTALO: Para pengacara yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC-Peradi) Provinsi Gorontalo, Jumat petang (30/4/2021), tampak berkumpul di Cafesera Bakery, di Jalan Nani Wartabone (Ex. Jalan DI Panjaitan), Kota Gorontalo.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam persidangan pembacaan putusan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), pada Selasa (27/4/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB) dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (27/4/2021), telah menjatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB), namun tidak sedikit pihak yang mengaku sangat tidak puas dengan proses hukum serta putusan tersebut.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Abdul Rahman Arsjad alias ARA, kontraktor yang selama ini menagih sisa pembayaran atas proyek pembangunan salah satu gedung perkuliahan di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), akhirnya melaporkan Nelson Pomalingo atas nama lembaga (UMGo) ke Polda Gorontalo, pada Selasa (13/4/2021) dengan motif dugaan penipuan.