Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO:  Terdakwa kasus dugaan pidana Pemilu, Darwis Moridu (Bupati Boalemo), akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagikan dengan: