Bupati Boalemo Terbukti Langgar Aturan, KASN Minta ASN yang Dimutasi/Non-job Dikembalikan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Beberapa bulan lalu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo terpaksa melayangkan surat aduan ke Komisi ASN. Itu lantaran Bupati Boalemo dinilai melakukan mutasi dan non-job secara “membabi-buta”.

Surat aduan yang dikawal oleh sejumlah pihak itupun, mendapat respons positif dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yakni, dengan turun langsung mengunjungi Kabupaten Boalemo, pada Kamis (21/2//2019) yang lalu.

Parahnya, kedatangan KASN saat itu disebut-sebut oleh “orang dalam” adalah hanya kunjungan biasa, yakni hanya untuk audiensi dengan Bupati Boalemo, Darwis Moridu.

Padahal ketika itu, menurut sejumlah ASN yang terkena non-job dan mutasi membenarkan, bahwa kunjungan Komisi ASN-RI selama dua hari di Boalemo itu adalah bertujuan untuk melakukan investigasi, sekaligus pemeriksaan kepada Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dan Baperjakat (sekarang dengan nama TPK-ASN= Tim Penilai Kinerja ASN).

Dan hasil dari investigasi dan pemeriksaan tersebut, Komisi ASN RI pun menyatakan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam penetapan mutasi dan non-job di Kabupaten Boalemo.

Oleh karena itu, Komisi ASN dengan tegas memerintahkan Bupati Boalemo untuk segera mencabut dua sekaligus Surat Keputusan (SK) Bupati terkait mutasi dan non-job.

Kedua SK yang dimaksud adalah:
1. Keputusan Bupati Boalemo Nomor: 880/81/BKD-DIKLAT/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

2. Keputusan Bupati Boalemo Nomor: 880/46/BKD-DIKLAT/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Selanjutnya, karena terbukti adanya pelanggaran dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, Komisi ASN pun meminta Bupati Boalemo agar segera mengembalikan para ASN tersebut ke dalam jabatan semula atau diberi jabatan setara lainnya.

Sofian Effendi selaku Ketua Komisi ASN menyebutkan dalam surat rekomendasinya, bahwa rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (bupati) dan Pejabat yang Berwenang.

Sebagai penekanan, Sofian Effendi pun memberi batas waktu sebulan kepada Bupati Boalemo agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Jika rekomendasi itu tidak segera ditindaklanjuti, maka menurut Sofian Effendi, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (bupati) dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang dimaksud adalah dapat berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (bupati) sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Sanksi lain, Komisi ASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaian kepada para Pejabat Administrator dan Pengawas yang menduduki jabatan yang menggantikan PNS yang diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Boalemo.

AD. Khaly selaku anggota DPD-RI yang ikut mengawal di pusat laporan ASN Kabupaten Boalemo itu membenarkan, bahwa mutasi dan non-job yang dilakukan oleh Bupati Boalemo itu terbukti menyalahi peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga itu, kata AD. Khaly, Komisi ASN mengeluarkan perintah atau rekomendasi kepada Bupati Boalemo, agar ASN yang dimutasi dan dinon-job segera dikembalikan pada posisi semula, atau diberi jabatan lain yang sesuai.

Ia mengingatkan, ASN di Kabupaten Boalemo yang menjadi korban mutasi dan non-job dengan “membabi buta” oleh Bupati Darwis, harus segera dikembalikan ke dalam jabatan semula, paling lambat sampai tanggal 20 April 2019.

Sementara itu, Hardi Syam Mopangga selaku anggota DPRD Boalemo juga ikut memberi keterangan.

Ia berjanji, DPRD Boalemo akan menindak lanjuti dan mem-pressure rekomendasi dari Komisi ASN tersebut.

“Kami akan meminta Bupati Boalemo untuk segera mencabut SK mutasi dan non-job yang tidak sesuai dengan aturan ASN, seperti yang tercantum dalam surat rekomendasi Komisi ASN tersebut,” tegas Hardi Syam Mopangga di sela-sela reses anggota DPD RI AD. Khaly, di Grand Amalia Hotel, Kamis (4/4/19). (kab/dm1)

Baca berita terkait:

  1. Bupati Boalemo Dinilai “Menganiaya” Sejumlah ASN, Nizam: Darwis “Membabi Buta”
  2. Soal Mutasi “Membabibuta”: Komisi ASN Periksa Bupati Boalemo, Sekda Husain “Kabur”
  3. Hearing Soal Mutasi ASN Ditunda, DPRD dan Baperjakat Boalemo Dinilai “Main Mata”?
  4. Mutasi dan Non-Job: ASN Boalemo Geram, DPRD “Hening Cipta”
  5. Bupati Boalemo Layak Diberi Julukan “Panglima Mutasi”?
  6. Anggota DPRD ini Ingatkan Bupati Boalemo: “Jangan Semau Gue!”
Bagikan dengan:

Muis Syam

6,884 views

Next Post

Tenaga Honorer di Boalemo Menjerit, Masuk Bulan Keempat Upah Belum Dibayar

Sen Apr 8 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO:  Memasuki April 2019 ini, tenaga honorer di kantor dinas-dinas Kabupaten Boalemo mengaku sudah sangat risau, lantaran upah mereka belum juga dibayarkan.