Bayar Pajak, Cara Bijak Berbagi “Kehidupan dan Kebahagiaan” dari Generasi ke Generasi

Bagikan dengan:

Oleh: Abdul Muis Syam*

DM1.CO.ID, OPINI: Sampai saat ini, sejumlah orang tampaknya masih merasa bahwa membayar pajak merupakan beban yang dapat mengurangi belanja kebutuhan keluarga. Bahkan, ada pula yang memandang bahwa pajak bagai “hantu” yang harus dihindari, sebab dinilai hanya dapat mengganggu ketenangan pikiran dan kenyamanan tidur.

Namun, perasaan ataupun pandangan seperti itu tentu saja sangat keliru. Sebab, pernahkah membayangkan bagaimana jadinya jika hanya sedikit atau bahkan tidak ada satu pun orang yang membayar pajak di negara ini?

Jawabnya, bisa dipastikan “nadi” pembangunan di negeri ini akan berhenti berdenyut. Sebab, pajak sesungguhnya ibarat darah di dalam tubuh yang harus senantiasa dipompa dan didistribusi oleh jantung (pemerintah).

Sehingga bagi para wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya, maka itu sama halnya telah melakukan upaya “membunuh” negara ini secara tidak langsung. Olehnya itu, bagi para wajib pajak yang dinilai lalai atau bahkan sengaja tidak membayar pajak, itu dipastikan dapat diseret ke meja hijau karena dianggap telah melakukan kejahatan atau pidana pajak.

Sederet sanksi dapat ditengok dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007, yakni berupa sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sementara sanksi pidana bagi wajib pajak yang dinilai melakukan pelanggaran pajak, itu diperhadapkan dengan ancaman penjara dan juga dikenakan membayar denda.

UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 tersebut dan juga UU Nomor 16 Tahun 2009, merupakan penjelmaan ketentuan dari perintah Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), yakni berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Dan begitu pun dengan seluruh undang-undang yang ada terkait dengan pengaturan serta ketentuan dari “hulu hingga ke hilir” seputar pajak, itu juga merupakan amanat dari perintah Pasal 23 UUD 45. Yaitu berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”

Penegasan pemerintah yang telah dituangkan ke dalam seluruh ketentuan dan juga perundang-undangan, yang pada intinya menekankan agar seluruh warga negara dapat senantiasa taat membayar pajak, itu sudah pasti bukanlah bermaksud untuk menyengsarakan warganya. Melainkan untuk kepentingan warga itu sendiri, dan  juga diarahkan untuk kemaslahatan bagi seluruh umat di negeri ini. Sebab dengan membayar pajak, maka itu sama halnya merupakan sikap bijak dalam berbagi “kebahagiaan dan kehidupan” dari generasi ke generasi.

Di sebut demikian, karena pajak yang telah dikumpulkan oleh pemerintah, itu memiliki manfaat yang sangat besar bagi kepentingan seluruh umat atau warga negara itu sendiri. Di antaranya dari pajak, pemerintah dapat membangun berbagai fasilitas umum, jembatan, jalan raya, jalan tol, jalan tani, bendungan, dan lain sebagainya.

Selain itu, pajak yang terkumpul juga diyakini akan dialokasikan atau diarahkan oleh pemerintah ke dalam program pemberian subsidi, seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi LPG, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan lain sebagainya.

Bahkan tak kalah pentingnya, dengan membayar pajak, pemerintah dapat memberikan jaminan pelayanan di bidang kesehatan dan juga pengembangan kemajuan di dunia pendidikan. Yakni dengan cara membangun infrastruktur seperti rumah sakit, sekolah, dan juga gedung-gedung perkuliahan perguruan tinggi, pemberian beasiswa, dan lain sebagainya.

Dengan mengetahui betapa banyak dan besarnya manfaat serta dampak positif yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara dari hasil membayar pajak, maka sekali lagi tak keliru jika dikatakan, bahwa dengan tidak membayar pajak itu sama halnya bisa membuat nadi pembangunan di negeri ini akan berhenti berdenyut.

Sebaliknya, jika dapat senantiasa secara sadar taat membayar pajak sebagai iuran wajib bagi rakyat, maka dipastikan itu akan menjadi “sedekah” sekaligus bukti cinta terhadap negeri ini dari generasi ke generasi. Sebab, pajak yang terkumpul tentu saja akan diarahkan sebagian besar untuk kepentingan pembangunan di bidang kesehatan, dan juga pengembangan di dunia pendidikan.

Atau dengan kata lain, membayar pajak adalah sikap dan cara yang sangat bijak dalam berbagi “kebahagiaan dan kehidupan” (terutama dalam hal kesehatan serta pendidikan) dari generasi ke generasi. Yakni untuk kebaikan masa kini, serta pula demi mempersembahkan “kebahagiaan dan kehidupan” yang layak (kesehatan serta pendidikan) bagi anak-anak dan cucu-cucu kita di masa mendatang. Semoga!

—-

Selain di TikTok, opini ini juga dapat disimak dalam versi video berikut di bawah ini:

(ams-dm1)

—–

(Penulis adalah pengamat sosial, penulis, dan jurnalis senior yang aktif sebagai Pemimpin Redaksi dm1.co.id)

Bagikan dengan:

Muis Syam

611 views

Next Post

Ajak Salat Subuh Berjemaah, Pj Wali Kota Ismail Madjid: “Jangan Merasa Salat Sebagai Beban"

Sen Jul 1 , 2024
DM1.CO.ID, GORONTALO: Salat Subuh berjemaah sangat banyak manfaat dan keuntungannya. Di antaranya secara umum, yakni dapat menghirup udara pagi yang sangat segar karena belum terkontaminasi dengan asap-asap kendaraan. Sehingga dapat memberi aura positif dan kesehatan lahir batin bagi mereka yang menunaikannya Demikian yang dikatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail […]