DM1.CO.ID, BOALEMO: Terdakwa kasus dugaan pidana Pemilu, Darwis Moridu (Bupati Boalemo), akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh : Herman Muhidin DM1.CO.ID, GORONTALO: Proses hukum kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepada Bupati Boalemo, Darwis Moridu, pada sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Tilamuta, Selasa 2 April 2019 bisa sekaligus berimplikasi pada ancaman Countempt of Court (CoC).