DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Jumat (25/3/2022), bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Ir .H. Sulwan Aboenawas. M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021.
LKPD Unaudited adalah laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai. Sedangkan LKPD Audited adalah laporan setelah hasil pemeriksaan BPK selesai.
Penyerahan LKPD sebagaimana telah diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 56 Ayat (3), bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan LKPD ini pula sekaligus sebagai salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, guna mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara berturut-turut.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), terdapat tujuh laporan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK. Ketujuh laporan tersebut meliputi :
- Tentang realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Koltim tahun 2021
- Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Posisi Keuangan
- Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Penjelasan lain pemenuhan aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat mendorong partisipasi publik dalam pembangunan
Selain Pemerintah Kabupaten Koltim, pada Jumat (25/3/2022) itu, penyerahan LKPD juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sultra, Dr. H. Lukman Abunawas, SH, MH, M.Si, serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Pemerintah Kabupaten Bombana, dan Pemerintah Kabupaten Muna.
Sebagai orang nomor satu di Koltim, Pj. Bupati Sulwan mengemukakan harapannya, agar Kabupaten Koltim kembali mampu “mencetak” (meraih) WTP seperti yang pernah dicapai tiga kali berturut-turut pada tahun-tahun sebelumnya.
Di samping itu, Pj. Bupati Sulwan juga mengharapkan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara agar Kabupaten Koltim selalu mendapat dan diberi arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Koltim.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov), Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Aboenawas dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemprov ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota, sangat berharap kepada BPK untuk selalu memberikan arahan atau masukan terkait tata pengelolaan keuangan sehingga dapat lebih akuntabel, transparan, efektif maupun efesien, dan lain sebagainya. Sehingga hasilnya, bisa memperoleh WTP.
“Opini ini nantinya, akan menaikkan atau menurunkan reputasi pemangku kepentingan di dalam pemerintahan. Jika mendapat WTP, berarti pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang ada. Pemprov Sultra berharap dapat mempertahankan WTP yang kesembilan kalinya nanti,” tutur Wagub Lukman Aboenawas.
Mewakili pimpinan, Kepala Sub Auditor Sultra I BPK RI Perwakilan Sultra, Fetrus S. Sihombing, mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima-kasih kepada lima daerah di Sultra yang sudah tepat waktu, bahkan lebih cepat menyerahkan laporan keuangannya.
“Harapan kami, semoga bisa mempertahankan WTP yang sudah diraih pada tahun sebelumnya. Kami pula berharap agar Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tenggara dapat memberikan dukungan kelancaran (kepada pihak BPK) ketika melakukan pemeriksaan nantinya. Seperti, menyiapkan dokumen, personil dan lainnya. Sekali lagi mohon dibantu kami dalam mengaudit yang akan dimulai minggu depan,”” imbuh Fetrus S Sihombing. (rul/dm1)