DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di media DM1 ini pada medio Februari 2021, yakni seputar dugaan adanya “mark-up” pada pembangunan Masjid Jabal Nur, di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, yang pengalokasian anggarannya melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur ((Setda-Pemkab Koltim) sepertinya sudah mulai “dilirik” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Informasi yang diperoleh Kepala Biro Pemberitaan Online DM1 Koltim menyebutkan, bahwa pihak kejaksaan saat ini sudah mulai bergerak melayangkan surat panggilan kepada pihak yang dianggap terkait dalam kegiatan proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu.
Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya, pada Selasa pagi (3/8/2021) terkait informasi tentang adanya pemanggilan tersebut, Andy Malo Manurung, SH selaku Kasi Intel Kejari Kolaka, belum memberikan tanggapan.
Padahal, pertanyaan yang dikirim via pesan WA tersebut sudah dalam kondisi tercontreng biru (telah diterima dan dibaca), namun Andy Malo belum juga memberikan sedikit pun keterangannya.
Bahkan, saat dihubungi secara sambungan langsung via telepon seluler, pada Selasa petang (3/8/2021), lagi-lagi Andy Malo juga masih enggan mengangkat telepon yang terdengar berdering tersebut.
Sepertinya, pihak kejaksaan masih memilih untuk bersikap “bungkam” seputar surat pemanggilan yang diterbitkannya tersebut. Namun, hal ini justru hanya akan menimbulkan tanda tanya besar: Apakah pemanggilan itu benar-benar dilakukan guna pengumpulan bahan keterangan (baket) untuk kemudian betul-betul ditindak-lanjuti sampai pada proses hukum sebagaimana mestinya? Atau apakah mungkin pemanggilan itu hanya merupakan “gertakan” yang kemudian akan berakhir pada sebatas dugaan saja?
Entahlah! Yang jelas, dalam surat pemanggilan yang diterbitkan oleh pihak Kejari Kolaka tertanggal 02 Agustus 2021 tersebut, berisi undangan (panggilan) kepada Hasrul selaku pihak pemeriksa barang pada proyek pembangunan masjid itu, diminta agar dapat hadir di Kejari Kolaka pada Selasa (3/8/2021).
Dalam surat pemanggilan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka yang ditanda-tangani oleh Andy Malo Manurung selaku Kasie Intelijen itu, Hasrul diharapkan dapat hadir di Kejari Kolaka untuk dimintai konfirmasi sehubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pekerjaan Pembangunan Masjid Jabal Nur, Rate-rate pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur oleh CV. SJ.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini, pada tahun 2020 Pemkab Koltim melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Masjid Jabal Nur, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta.
Sayangnya, di tengah pembangunan rumah ibadah yang menelan anggaran miliaran rupiah ini, terindikasi adanyanya dugaan mark-up.
Pada kesempatan bincang-bincang, Hasrul selaku ketua pemeriksa barang mengungkapkan, bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan pengamatannya, indikasi mark-up bisa dilihat pada harga satuan rangka baja yang berdiri di lokasi proyek.
“Waktu saya ketemu dengan tukang baja di Kolaka, dia katakan terlalu besar sekali kalau sampai anggaran Rp.1,7 Miliar, karena pemasangan diameternya hanya berapa saja. Bisa dihitung itu tiang masjid dengan jumlah anggaran. Habis itu, foto baru kirim di Surabaya, tanyakan harganya,” kata Hasrul beberapa hari lalu.
Hasrul juga mengaku menemukan adanya volume beton yang tidak mencukupi. Selain itu, pembangunan pagar seng sebesar Rp.40 Juta tidak sesuai, karena kebanyakan pagar yang dibangun menggunakan seng bekas (sisa pembongkaran masjid sebelumnya).
Membahas soal anggaran, lanjut Hasrul, yang terlibat di dalam proyek pembangunan masjid yaitu HA selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta AW (Kabag Kesra) yang juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
“Saya sudah pernah sampaikan (masukan saran) Pak HA, bahwa ini kan di dalam usulan pembangunan masjid kita harus libatkan orang teknis, minimal kita SK-kan. Artinya apa, supaya jangan hanya menerima mentahnya saja. Ini kan semua dia sorongkan ke konsultan,” ujarnya.
Menurut Hasrul, mereka memunculkan pola penganggaran secara terbalik dengan menyatakan akan melakukan tender, lalu diperlihatkan ke konsultan untuk membuat gambar konstruksi atau rangkaikan bangunan masjid dengan total anggarannya seperti itu.
Dan cara seperti itu, menurut Hasrul, justru akan sangat berpotensi menimbulkan anggaran yang sangat besar. Sebab, akan muncul hitung-hitungan dan estimasi menurut versi konsultan.
Meski menemukan banyak kejanggalan, namun Hasrul tetap bertandatangan terkait proyek ini. Itupun pengakuannya sebatas tupoksinya sebagai pemeriksa barang.
“Sebetulnya saya tidak mau tanda-tangan, tapi setelah saya koordinasi dengan teman di PU, dia bilang tanda tangan ko saja, yang penting apa yang kau tanda-tangankan itu yang ada. Jangan kau campuri anggaran yang ada. Sudah mi saya tanda-tangan sesuai dengan apa yang sudah berdiri,” tuturnya.
Hasrul juga membeberkan, bahwa proyek ini dipegang oleh Bobby Egi S yang saat itu juga adalah Plt Kadis Dikmudora (Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Koltim. Hanya saja Bobby menggunakan CV SJ, yang beralamat di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Pembangunan Masjid Jabal Nur Rate-rate ini dikerjakan dengan empat tahap. Tahap ketiga ini belum dilaksanakan karena masih menunggu selesai kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Koltim terpilih.
Diinformasikan, bahwa anggaran yang diporsikan untuk tahap ketiga ini mencapai Rp.2 Miliar lebih, sedangkan pada tahap ke empat mencapai Rp.3 Miliar lebih.
“Terus terang yang kerja proyek ini adalah Bobby. Dia hanya menggunakan perusahaan orang. Kenapa saya tau? Karena saya bertengkar dengan PPK. Itu hari dia mau sorong saya sebagai PPTK, tapi saya tidak mau. Karena yang menyetujui orang lain anggarannya baru saya mau lanjutkan. Saya bilang, saya hanya bertanggungjawab secara tekhnis saja,” tandasnya.
Pernyataan Hasrul, yang menyebutkan bahwa pagar yang mengelilingi Masjid Jabal Nur adalah seng bekas, juga dibenarkan oleh ketua pembangunan masjid yang terletak di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) itu.
Dalam kesempatan dikonfirmasi, Syakrifin selalu Ketua Pembangunan Masjid Jabal Nur mengakui, bahwa seng yang dialokasikan untuk pembuatan pagar adalah menggunakan seng bekas.
“Iya, seng yang mereka (kontraktor) gunakan untuk pembuatan pagar dari seng bekas. Dan mereka gunakan itu melalui penjaga masjid,” kata Syakrifin, Rabu (17/2/2021) lalu.
Pembangunan masjid Jabal Nur dikerjakan dengan empat tahap. Pengerjaan proyek pada tahap ketiga yang sedang berlangsung saat ini dikerjakan oleh CV RB.
Dan anggaran yang proyeksikan tahun 2021 ini mencapai Rp. 2.046.700.000. Akan tetapi CV RB melakukan penawaran hingga 1.959.000.000, dengan batas waktu pekerjaan hingga 31 Juli 2021 (sudah berakhir). (rul/dm1)