Terkait Kriminalisasi Wartawan Muh Asrul, SPRI Meminta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP-SPRI) menyayangkan sikap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah melakukan penahanan terhadap wartawan Media Berita News, Muh. Asrul, sejak Kamis (30/1/2020) terkait masalah pemberitaan.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP-SPRI, Heintje Mandagi pun angkat suara. “Seharusnya penyidik Polri tidak sembarangan menerapkan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan yang membuat berita kasus korupsi, terlebih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Mandagi dalam siaran persnya yang dikirim ke jaringan media Dewan Pers Indonesia (DPI), Senin (3/2/2020).

Mandagi juga mengingatkan, penyidik Polri seharusnya memahami, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Olehnya itu, Mandagi menegaskan, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan Muh Asrul selaku wartawan terkait pemberitaan.

“Seharusnya penyidik membuktikan dulu keterangan tersangka korupsi yang menyebutkan oknum anak walikota Palopo terlibat kasus yang menjeratnya. Media kan hanya meneruskan informasi tersebut, dan pihak yang diberitakan sudah diberi ruang hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikannya,” jelas Mandagi.

Mandagi yang juga selaku Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) inipun meminta Kapolri, Idham Asiz, segera menegur Kapolda Sulsel untuk tidak mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami justeru meminta Kapolda setempat mengusut tuntas, apakah benar (Farid Kasim Judas) anak walikota itu terlibat kasus sebagaimana ramai diberitakan atau tidak,” imbuhnya.

Mandagi juga menyarankan kepada wartawan Muh Asrul agar segera membuat laporan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh anak walikota tersebut.

Karena, menurut Mandagi, laporan balik terhadap upaya kriminalisasi praktek jurnalistik, pernah dilakukan Ketua DPD SPRI Nusa Tenggara Timur Bonifasius Lerek terhadap salah satu Bupati di NTT yang sebelumnya melaporkannya dengan jerat UU ITE. (rls-hm/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

138,455 views

Next Post

Usai Ikuti Seleg, Ini Sekilas Pengalaman Indri Monoarfa

Sel Feb 4 , 2020
DM1.CO.ID, GORUT:  Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil V Kabupaten Gorontalo Utara) dari Partai NasDem, Indri Monoarfa, baru saja tiba usai mengikuti Seleg (Sekolah Legislatif) di Jakarta.