Tinjau Prakondisi Penerapan PSBB, Wali Kota Marten Taha Ingatkan Masyarakat Taati Aturan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan melakukan sosialisasi secara masif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Gorontalo.

Hal ini disampaikan Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo, ketika melakukan peninjauan dan pemantauan kondisi aktivitas masyarakat, pada PSBB hari kedua, Selasa (5/5/2020).

“Sejak kemarin malam saya bersama Pak Danrem memonitoring kondisi wilayah, ternyata masih ada juga beberapa tempat yang berkatifitas, di atas pukul 17.00 WITA,” ungkap Marten Taha, di Simpang Lima (perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo).

Bahkan, kata Marten Taha, sampai pada hari kedua PSBB dilaksanakan, aktivitas masyarakat pada sore hari masih kelihatan padat. “Apalagi di perbatasan antara Kabupaten Gorontalo dengan Kota Gorontalo, tepatnya di simpang lima ini. Nah, tugas kami tentunya akan lebih masif sosialisasi tentang PSBB kepada masyarakat,” ungkap Marten Taha.

Sosialisasi penerapan PSBB ini hanya dilakukan selama tiga hari. Sesudahnya, Marten Taha mengingatkan, akan ada penindakan lebih tegas lagi kepada pelanggar PSBB.

Olehnya itu, Marten Taha pun berharap, setelah tiga hari masa sosialisasi ini berakhir, hendaknya tingkat kepatuhan masyarakat bisa lebih meningkat.

Untuk melalukan penindakan lebih tegas, lanjut Marten Taha, pihaknya tentu akan bekerja sama dengan jajaran Forkopimda  Kota Gorontalo.

Menurut Marten Taha, PSBB memang bukan sebuah pelarangan, tetapi hanya pembatasan. Namun bukan berarti masyarakat harus seenaknya melanggar segala kebijakan atau ketentuan yang tertuang dalam PSBB tersebut.

Adapun yang yang menjadi titik pemantauan  pada hari kedua PSBB, yakni Perlimaan Telaga (Simpang Lima), kawasan Rumah  Sakit  Aloei Saboe, dan berakhir di Bundaran HI (Hulondhalo Indah/Bundaran Saronde).

Pada momen peninjauan suasana sekaligus sosialisasi PSBB tersebut, Wali Kota Marten turut membagikan takjil buka puasa kepada petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut. (red-rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,285 views

Next Post

PSBB di Gorontalo, Sejumlah Pelanggaran Justru Dipertontonkan oleh Gubernur

Rab Mei 6 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Gorontalo, telah diimplementasikan yang ditandai dengan acara launching PSBB, pada Senin 4 Mei 2020, di perlimaan jalan perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.